Polres Sekadau Tangkap Penyeleweng BBM Bersubsidi 665 Liter
KBRN1 NASIONAL, SEKADAU|| Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Senin (2/12/2024). Pelaku berinisial AK, seorang pria berusia 18 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, ditangkap saat mengangkut 665 liter solar menggunakan mobil Toyota Calya berwarna merah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk Kecamatan Nanga Mahap, Kepala Polres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
”Informasi awal kami terima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut, Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku pada pukul 18.00 WIB,” ujar AKP Agus, Jumat (6/12/24).
Setelah dihentikan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai AK, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 16 jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Tanjung Kemuning
Berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di kawasan Nanga Mahap, Modus seperti ini menjadi salah satu cara bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi.
“Barang bukti saat ini 16 jerigen BBM jenis solar dengan berbagai ukuran serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah telah kami amankan di Mapolres Sekadau, Saat ini pelaku AK telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Agus.
BACA JUGA: Bupati Tanggapi Keluhan Supir Truk Terkait Pemblokiran Barcode BBM Bersubsidi
Pelaku AK saat ini kita kenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Jika terbukti bersalah, tersangka AK menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat. Penyelewengan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
”Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu atau pelaku usaha mikro, Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas untuk memberantas praktik-praktik semacam ini,” tambah AKP Agus.
BACA JUGA: BPH Migas: Pembatasan Pertalite Menunggu Revisi Perpres
Polres Sekadau menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam memantau peredaran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
AKP Agus juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM, “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini, Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,” tegas AKP Agus. (**)
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yan’s