BPH Migas: Pembatasan Pertalite Menunggu Revisi Perpres
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan klarifikasi terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, langkah pembatasan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin (8/1/2024).
“Jadi kita tunggu dulu nanti kalau sudah ada terbit revisi Perpresnya kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” Jelas Erika.
Erika menyoroti kebutuhan akan pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen yang menggunakan Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, hanya mengatur konsumen pengguna untuk jenis solar. Oleh karena itu, revisi Perpres dianggap perlu untuk menetapkan secara jelas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Bengkulu Berikan Respon Cepat Atasi Kelangkaan BBM
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres, Di dalam Perpres akan rinci ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” Tegas Erika.
BPH Migas menyadari kebutuhan akan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar terdapat landasan hukum yang lebih spesifik terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Kalau sudah terbit revisi Perpresnya baru kita bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” tambahnya, Pernyataan ini menegaskan bahwa pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan setelah revisi Perpres diterbitkan.
BACA JUGA: Bupati Tanggapi Keluhan Supir Truk Terkait Pemblokiran Barcode BBM Bersubsidi
Usulan revisi Perpres yang menetapkan tata niaga BBM sudah diajukan sejak pertengahan tahun 2022. Revisi ini dianggap penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi jenis Pertalite agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun belum ada kepastian waktu terbitnya revisi Perpres, BPH Migas tetap berkomitmen untuk menjalankan pembatasan pembelian Pertalite setelah regulasi diperbarui. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











