Untuk Memperlancar Lalu Lintas, Pemkota Bengkulu Menata Pedagang Kaki Lima di Sekitar Jalan KZ Abidin II

Penataan PKL Kota Bengkulu
Foto: Satpol PP Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat Penataan PKL di Jalan KZ Abidin II Kota Bengkulu pada hari rabu, (8/11/23)

Untuk Memperlancar Lalu Lintas, Pemkota Bengkulu Menata Pedagang Kaki Lima di Sekitar Jalan KZ Abidin II

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin), berencana melakukan penataan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar Jalan KZ Abidin II, dekat Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah ini diambil karena keberadaan para PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas dan merintangi akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdagrin), Bujang HR, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini pada hari Rabu, 8 November. Menurutnya, hampir seluruh kawasan Jalan KZ Abidin II sudah tertutup oleh lapak-lapak PKL. Akibatnya, hanya kendaraan roda dua yang masih bisa melewati jalan tersebut, dan bahkan mereka harus mengantri untuk melintas.

BACA JUGA: Pemkota Bengkulu memulai Penyusunan RDTR untuk Kawasan Perkotaan: Tahap Konsultasi Publik Tahap I

Bujang menjelaskan bahwa saat ini gagal sedang melakukan pemetaan untuk menentukan relokasi para PKL yang terkena dampak pengaturan ini. Selain itu, saya juga tengah berkomunikasi dengan pengelola Pasar Tradisional Modern untuk mencari solusi agar dapat menampung sebagian pedagang yang terdampak melakukan transaksi.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, meskipun telah beberapa kali memberikan peringatan kepada para PKL, namun hingga saat ini masih banyak yang berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu. Tindakan pengaturan ini perlu dilakukan secara tegas karena PKL diharapkan dapat mematuhi peraturan daerah (perda) yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Sosialisasi Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Bengkulu

Seperti yang telah diketahui, PKL yang masih beroperasi di luar pasar telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Penataan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk menciptakan kenyamanan dan kenyamanan dalam lalu lintas kota, serta memberikan akses yang lebih baik bagi seluruh warga. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mendorong para PKL untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mengurangi aktivitas berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Seluruh pihak yang diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga ketenangan dan kenyamanan di lingkungan kota. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *