Penerimaan Pajak Bengkulu Capai Rp1,15 Triliun di Juli 2024: Optimisme Melampaui Target Tahun Ini
KANTOR-BERITA.COM|| BENGKULU|| Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2024, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp1,15 triliun. Angka ini setara dengan 38,70 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp2,98 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menyampaikan optimisme bahwa penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu akan melebihi capaian tahun lalu, yang mencapai Rp1,54 triliun, dan memenuhi target yang ditetapkan untuk tahun ini.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Luncurkan Alat Perekam Pajak untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
“Peningkatan penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu tidak hanya berdampak positif pada ekonomi regional, tetapi juga mendukung pertumbuhan UMKM yang berorientasi ekspor,” ujar Bayu Andy Prasetya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Berikut rincian realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu hingga awal Juli 2024:
- Penerimaan Pajak Dalam Negeri: Rp1,15 triliun dari target Rp2,96 triliun.
- Pajak Penghasilan Non-Migas Sebesar: Rp587,85 miliar dari target Rp1,37 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar: Rp529,84 miliar dari target Rp1,37 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sebesar: Rp20,62 miliar dari target Rp73,91 miliar.
- Pajak Lainnya Sebesar: Rp18,27 miliar dari target Rp49,91 miliar.
- Penerimaan Bea dan Cukai Sebesar: Rp38 juta dari target Rp26,71 miliar.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar: Rp441,33 miliar dari target Rp342,17 miliar.
- PNBP Lainnya: Rp101,39 miliar dari target Rp112,56 miliar.
- PNBP Sumber Daya Alam: Rp217,55 miliar.
- PNBP Badan Layanan Umum: Rp122,40 miliar dari target Rp229,60 miliar.
Dengan capaian penerimaan pajak yang tinggi ini, pemerintah berharap perekonomian di Bengkulu dapat terus tumbuh dan sektor UMKM semakin berkembang. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di wilayah ini diharapkan akan memastikan bahwa target tahunan dapat tercapai.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Pemkab Seluma Terapkan QRIS dan EDC untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi
Untuk mencapai target penerimaan pajak, DJPb dan pemerintah daerah telah menerapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tepat dan sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan manfaat yang diperoleh dari kontribusi mereka. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran perpajakan.
Peningkatan penerimaan pajak membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah. Dengan pendapatan pajak yang meningkat, pemerintah daerah memiliki kapasitas lebih besar untuk melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Optimalisasi PAD: BKD Mukomuko Awasi Pajak PPJ Non-PLN di Pabrik Kelapa Sawit
Khususnya untuk sektor UMKM, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada pengembangan dan keberlanjutan usaha kecil dan menengah. UMKM yang berorientasi ekspor, misalnya, dapat memperoleh dukungan berupa fasilitas dan layanan yang lebih baik dari pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Meskipun capaian penerimaan pajak menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mengurangi kemungkinan kebocoran pajak. Pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi sistem perpajakan untuk memastikan bahwa semua potensi pendapatan dapat dioptimalkan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ