Penangkapan Perjudian Polres Lebong, 7 Tersangka Diamankan

Penangkapan Perjudian Polres Lebong
Foto: Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong saat mengamankan 7 orang tersangka melakukan Perjudian, berikut Barang Buktinya.

Penangkapan Perjudian Polres Lebong, 7 Tersangka Diamankan

KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap praktik perjudian yang melanggar Pasal 303 KUH Pidana pada Jumat siang. Dalam operasi tersebut, tim kepolisian melakukan Penangkapan dan mengamankan tujuh orang pria beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Wiwin Nopriansah, Lokasi penggerebekan adalah di rumah Ri (43), yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, yang diketahui sering dijadikan sebagai tempat praktik perjudian jenis kartu.

BACA JUGA: Polres Mukomuko dan FKPD Luncurkan Operasi Keselamatan Nala 2024 dan Aksi Keselamatan Jalan

“Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian di tempat tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan selama dua hari, Pada hari Jumat, 1 Maret 2024, kami berhasil mengamankan Ri dan beberapa rekannya yang sedang melakukan perjudian, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pria dengan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah, enam set kartu remi, sebuah plastik toples berisi uang pecahan Rp 5.000, dan sebuah tikar yang digunakan sebagai alas bermain.

Identitas tujuh pria yang diamankan adalah Ri (43) dari Desa Suka Damai, ZP (32) dan HA (35) keduanya dari Desa Karang Dapo, Su (63) dari Desa Tunggang, Na (64) dari Desa Semelako Atas, Gu (43) dari Desa Danau Liang, dan JH (35) dari Desa Talang Leak. Semua tersangka merupakan warga dari berbagai desa di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA: Polres Lebong Kawal Arus Balik Logistik Pemilu Menuju Gudang KPU

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Lebong dalam upaya memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum, khususnya perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Polres Lebong, di bawah kepemimpinan AKBP Awilzan, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menciptakan kondisi sosial yang kondusif dan aman bagi masyarakat Kabupaten Lebong. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *