Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasat Lantas Mukomuko: Manfaatkan Program yang Diberikan

Pemutihan pajak kendaraan Bengkulu 2024
Foto: Kasatlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, M.Si., (foto/Ist).

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasat Lantas Mukomuko: Manfaatkan Program yang Diberikan

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) II tahun 2024. Program yang telah dimulai sejak tanggal 4 Juni ini akan berlangsung hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan mereka.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si., melalui Kasatlantas AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, M.Si., menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong mereka untuk memperbarui pajak kendaraannya yang telah mati.

BACA JUGA: Polres Mukomuko Sosialisasikan Penolakan Knalpot Racing dan Balap Liar di Desa Ujung Padang

“Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, Tidak ada kriteria khusus untuk jenis kendaraan seperti tahun-tahun sebelumnya, semua kendaraan roda dua dan roda empat bisa memanfaatkan program ini,” kata Kasatlantas di Mukomuko pada Sabtu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan di Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen yang sah dan pajak yang terbayar.

BACA JUGA: Personel Polres Mukomuko Jalani Pemeriksaan Kesehatan untuk Persiapan Pilkada 2024

Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan yang telah lama tidak membayar pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda. Hal ini tentu menjadi peluang emas bagi mereka yang ingin memperbarui dokumen kendaraan tanpa beban denda yang biasanya cukup besar.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus membawa kendaraan mereka ke kantor Samsat setempat, serta membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Dengan membawa dokumen-dokumen ini, pemilik kendaraan dapat memproses pemutihan pajak tanpa hambatan.

Kasatlantas AKP Rully Zuldh Fermana mengimbau semua masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk memanfaatkan program ini dengan segera.

BACA JUGA: Sepeda Listrik Ramai Digunakan di Mukomuko: Kasat Lantas Ingatkan Aturan dan Keselamatan

“Saya Mengajak Mari segera manfaatkan program yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya, dengan mendatangi kantor Samsat yang terletak di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko,” imbau Rully.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak karena takut denda, kini dapat melunasi kewajiban mereka dengan lebih mudah. Ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan kendaraan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *