Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat penting di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat (31/1/25), Rapat ini berfokus pada evaluasi status tenaga honorer dan merancang strategi terbaik dalam penanganannya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, memimpin langsung rapat yang turut dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, serta seluruh anggota Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN. Dalam forum tersebut, para peserta membahas mekanisme validasi tenaga honorer yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan provinsi.
BACA JUGA: Mukomuko Rumahkan Tenaga Honorer Non-Database, Siapkan Solusi melalui Outsourcing
Haryadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh tenaga honorer terdata dengan benar dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi kepegawaian yang lebih tertata dan transparan.
Salah satu hasil penting dalam rapat tersebut adalah keputusan untuk memanggil seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Mereka diminta menyerahkan hasil validasi tenaga honorer yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tersedia benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Bengkulu Percepat Penataan Tenaga Honorer ke PPPK
Validasi ini berperan penting dalam menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk skema pengangkatan tenaga honorer ke dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
Pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah regulasi terkait tenaga honorer, dan setiap daerah wajib menyesuaikan kebijakan sesuai dengan aturan tersebut. Haryadi menekankan bahwa semua proses harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan administratif yang dapat merugikan tenaga honorer maupun pemerintah daerah sendiri.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Upayakan Angkat Tenaga Honorer Damkar Jadi PPPK
Bagi tenaga honorer non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, pemerintah daerah akan mencari alternatif agar mereka tetap mendapatkan peluang kerja. Salah satu skema yang dirancang adalah pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah terus mengupayakan solusi terbaik agar mereka tetap mendapatkan hak dan kesempatan bekerja sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi masing-masing.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Pastikan Seleksi Honorer Menuju PPPK Transparan dan Adil
Keputusan yang diambil dalam rapat evaluasi ini memiliki dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer di Bengkulu. Dengan adanya pemetaan yang lebih jelas dan validasi data yang lebih akurat, tenaga honorer mendapatkan kepastian terkait masa depan pekerjaan mereka.
Para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun kini memiliki harapan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dengan memastikan bahwa tenaga kerja yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ