Mukomuko Rumahkan Tenaga Honorer Non-Database, Siapkan Solusi melalui Outsourcing

Tenaga Honorer Non-database di Mukomuko
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto, (ft/Ist).

Mukomuko Rumahkan Tenaga Honorer Non-Database, Siapkan Solusi melalui Outsourcing

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Keputusan ini diambil berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk tenaga honorer yang tercatat dalam database tetapi tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Abdiyanto menjelaskan bahwa sesuai petunjuk BKN, mereka akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Pastikan Seleksi Honorer Menuju PPPK Transparan dan Adil

“Bagi tenaga honorer non-database, kami sangat menyayangkan situasi ini, Namun sesuai ketentuan mereka harus dirumahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mempekerjakan tenaga non-database diingatkan untuk mematuhi aturan ini,” Ujar Abdiyanto saat dihubungi di Mukomuko, Selasa.

Bagi tenaga honorer non-database yang dirumahkan, pemerintah daerah memberikan solusi alternatif melalui sistem outsourcing. Pekerjaan yang dapat diisi melalui skema ini meliputi: Sopir, Petugas kebersihan, Penjaga malam, Tenaga lainnya yang dibutuhkan sesuai kebutuhan OPD.

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Bengkulu Percepat Penataan Tenaga Honorer ke PPPK

“Pengangkatan tenaga outsourcing dilakukan sesuai arahan BKN dan berdasarkan kebutuhan masing-masing OPD, Jadi hanya posisi tertentu yang benar-benar dibutuhkan yang dapat diisi oleh tenaga outsourcing,” jelas Abdiyanto.

Abdiyanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menciptakan tata kelola tenaga kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintah daerah. Dengan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh BKN, diharapkan ke depan pengelolaan tenaga kerja di Mukomuko menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA: Satpol PP Mukomuko Pertahankan 37 Tenaga Honorer

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari pengelolaan tenaga kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintah daerah, Dengan mematuhi aturan yang ada, kami yakin pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal,” kata Abdiyanto.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Mukomuko tidak diketahui secara pasti.

“Jumlahnya bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung kepentingan dan kebutuhan masing-masing OPD atau unit kerja, Pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM,” jelas Niko.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Perpanjang Kontrak 850 Tenaga Honorer

Ia menambahkan bahwa tenaga honorer non-database biasanya diangkat langsung oleh OPD terkait tanpa melalui mekanisme yang melibatkan BKPSDM. Hal ini membuat data jumlah honorer non-database sulit untuk dipastikan secara akurat.

Keputusan untuk merumahkan tenaga honorer non-database tentu berdampak pada banyak pihak, baik dari sisi individu yang kehilangan pekerjaan maupun OPD yang harus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *