Pemprov Bengkulu Pastikan Seleksi Honorer Menuju PPPK Transparan dan Adil
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer melalui evaluasi dan seleksi yang dilakukan secara transparan dan adil, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan, menyampaikan di depan para Demonstran Tenaga Honorer pada hari rabu, (15/01/25), bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan memastikan proses pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan aturan dan kebutuhan daerah.
Gunawan mengklarifikasi isu yang beredar terkait pemberhentian tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberhentikan honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebaliknya, honorer yang memenuhi kriteria akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses ini dilakukan berdasarkan regulasi terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yaitu Peraturan Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Bengkulu Percepat Penataan Tenaga Honorer ke PPPK
“Kami memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada dalam database BKN akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi PPPK,” ujar Gunawan.
Proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK dirancang agar memberikan peluang yang sama bagi semua peserta. Seleksi dilakukan melalui dua tahap utama, Tahap pertama memberikan kesempatan kepada honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah, sementara tahap kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer lainnya yang memenuhi kualifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dinilai berdasarkan kompetensi dan kontribusinya.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Perpanjang Kontrak 850 Tenaga Honorer
Gunawan juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman, “Kami tidak hanya fokus pada proses seleksi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tenaga honorer memiliki pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.
Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, serta hak dan kewajiban tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, Dengan adanya aturan ini, Pemprov Bengkulu dapat memastikan bahwa proses pengangkatan honorer dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Upayakan Angkat Tenaga Honorer Damkar Jadi PPPK
Gunawan menyatakan bahwa regulasi ini juga memberikan perlindungan kepada tenaga honorer, “Dengan adanya aturan yang jelas, kami dapat meminimalkan risiko ketidakadilan dan memastikan bahwa setiap honorer yang diangkat menjadi PPPK benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Program ini diharapkan memberikan dampak positif bagi tenaga honorer di Bengkulu, Dengan adanya peluang untuk diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status dan hak yang lebih baik, termasuk akses ke fasilitas kesejahteraan yang lebih memadai.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Terima Usulan Penambahan Formasi PPPK dari FGPPNS:Peningkatan Tenaga Pendidik
“Kami memahami bahwa tenaga honorer merupakan bagian penting dari roda pemerintahan, Oleh karena itu kami berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah berkontribusi selama ini,” kata Gunawan.
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











