DPRD Seluma Evaluasi HGU Perusahaan Perkebunan, Perketat Pengawasan Kebun Plasma
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma terkait evaluasi dan pengawasan terhadap perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan yang menjadi sorotan dalam surat tersebut di antaranya PT Agri Andalas, PT MPA, PT MSS, PT Sandabi, dan PTPN 7.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Azwajar, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Seluma agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perkebunan, khususnya terkait kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Peraturan Daerah 2025 untuk Pembangunan Daerah
“Dari catatan yang kami miliki, hanya PT MSS yang telah memenuhi kewajibannya dalam membangun kebun plasma, Oleh karena itu kami ingin mengetahui lebih dalam mengenai kepemilikan HGU oleh perusahaan-perusahaan ini, termasuk sudah berapa lama mereka memiliki izin serta kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat di sekitar perkebunan,” ujar Samsul Azwajar kepada awak media di Ruangan Kerjanya, Senin, (10/2/25).
DPRD Seluma tidak hanya berhenti pada pengiriman surat, tetapi juga berencana mengadakan rapat dengar pendapat atau hearing dengan seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki lahan HGU di wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Seluma: Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Baru
“Setelah mendapatkan data resmi dari BPN terkait luas HGU yang dimiliki masing-masing perusahaan, kami akan memanggil mereka untuk melakukan hearing, Ini penting agar ada transparansi mengenai bagaimana mereka mengelola lahan yang telah diberikan izin oleh pemerintah,” Terang Samsul, yang berasal dari Fraksi Golkar dan Peraih Suara Terbanyak.
Samsul Azwajar Menambahakan, Lembaga DPRD Seluma dalam hal ini jika dalam evaluasi ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, khususnya terkait kebun plasma, maka akan ada tindakan tegas yang diberikan.
BACA JUGA: Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang mengabaikan aturan mengenai kebun plasma, Jika mereka tetap tidak mengindahkan regulasi, kami akan mengusulkan sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Samsul.
Perluasan HGU yang tidak diawasi dengan baik dapat menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat desa yang berada di sekitar perkebunan. Beberapa desa penyangga di Kabupaten Seluma mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan perkebunan terhadap pembangunan ekonomi lokal.
“Salah satu masalah utama yang sering dikeluhkan adalah akses terhadap lahan pertanian bagi masyarakat sekitar, serta keterbatasan kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa penyangga, Ini yang harus menjadi perhatian serius,” Tutur Samsul.
BACA JUGA: Bupati Seluma Berikan Penjelasan Enam Raperda Melalui Rapat Paripurna DPRD
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Azwajar, menekankan pentingnya tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan dari lahan yang mereka kelola, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan ada sinergi antara perusahaan dan warga desa dalam menciptakan kesejahteraan bersama,” pungkas Samsul. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ
Foto: Erwan











