Pemkot Singkawang Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Non-ASN, Siapkan Skema Baru
KBRN1, SINGKAWANG|| Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, pada Selasa (11/3/25).
Kepala BKPSDM Sutiarno sebut Saat ini, kebijakan yang diterapkan BKPSDM Kota Singkawang tetap mengacu pada ketentuan dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Berdasarkan data, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang terdaftar dalam database BKN mencapai 1.439 orang. Sejak tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 367 orang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa per Januari 2024 adalah 1.072 orang.
BACA JUGA: Insinerator Limbah Medis Pertama di Kalbar Resmi Dibangun di Singkawang
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan merumahkan atau melakukan PHK terhadap pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN,” ujar Kepala BKPSDM Kota Singkawang Sutiarno.
Dari angka tersebut, terdapat 80 orang yang tidak lagi bekerja sebagai tenaga non-ASN akibat berbagai alasan seperti pensiun, meninggal dunia, atau diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar Kota Singkawang. Dengan demikian, jumlah tenaga non-ASN yang masih aktif per Desember 2024 berjumlah 992 orang. Kemudian, dari 992 orang tersebut, sebanyak 371 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024. Dengan demikian, jumlah tenaga non-ASN yang masih tersisa di Kota Singkawang adalah 621 orang.
BACA JUGA: Sosialisasi Manajemen Risiko Pembangunan di Singkawang, Menyongsong 2025
Untuk menanggulangi sisa tenaga non-ASN tersebut, Pemkot Singkawang telah menyiapkan berbagai skema, salah satunya melalui program PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah terkait. Skema ini sejalan dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami sedang mempertimbangkan tenaga non-ASN yang tersisa untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran pemerintah,” jelas Sutiarno.
BACA JUGA: 100 Hari Kerja Wali Kota Pontianak: Edi Kamtono dan Bahasan Fokus Realisasi Program Prioritas
Selain skema PPPK Paruh Waktu, Pemkot Singkawang juga merancang skema outsourcing bagi beberapa jenis pekerjaan yang bersifat teknis, seperti penjaga malam, sopir, dan petugas kebersihan. Model outsourcing ini sedang dalam tahap finalisasi dan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Singkawang.
“Skema outsourcing ini memungkinkan tenaga kerja tetap mendapatkan pekerjaan dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan dinas atau badan terkait,” Tegas Sutiarno.
BACA JUGA: Optimasi Lahan Rawa 2024: Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian di Sintang
Selain itu, Pemkot Singkawang juga tengah menyiapkan skema jasa layanan orang per orang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang lebih spesifik. Skema ini akan diformulasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: (Yan’S)











