Kejati Sumsel Tindak Kasus Korupsi SDA: Mantan Bupati Ridwan Mukti Serta Empat Tersangka Ditahan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kasus dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ikut dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah: ES – Direktur Utama PT DAM pada tahun 2010, SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2013, AM – Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2011, BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa untuk Pemerataan Ekonomi
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam keterangannya pada Selasa (04/3/25) menyatakan bahwa status para tersangka ditingkatkan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas,” ujar Umaryadi.
Para tersangka diduga menerbitkan izin ilegal untuk penguasaan dan pengelolaan lahan negara yang melanggar hukum. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM, dengan luas sekitar 5.974,90 hektar yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kabupaten Musi Rawas.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan karena lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai secara tidak sah oleh pihak swasta.
Sebagai bagian dari proses hukum, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, antara lain: Lahan perkebunan sawit seluas 5.974,90 hektar yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dan Uang tunai senilai Rp 61,3 miliar yang diduga hasil dari praktik korupsi dalam kasus ini.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di DPRD Kaur: 37 Honorer Dicatut dalam Perjalanan Dinas Fiktif
Empat tersangka utama, yakni Ridwan Mukti, ES, SAI, dan AM, langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, BA belum bisa ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Hasil SPI 2024: Skor Integritas Nasional Naik, Pemda Masih Rentan Korupsi
Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan segan-segan menindak siapapun yang terbukti melakukan korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara,” kata Umaryadi. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ











