Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL, Satpol PP Tegaskan Badan Jalan Harus Kembali Fungsi

Penertiban PKL
Foto: Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, saat menemui Pedagang dikawasan KZ Abidin pasar minggu, (Ft/Dok).

Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL, Satpol PP Tegaskan Badan Jalan Harus Kembali Fungsi

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya menata kembali kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan area yang menyalahi aturan peruntukan ruang publik. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dalam keterangan resminya.

Menurut Sahat, langkah penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kota yang lebih baik, sekaligus membuka ruang bagi pedagang agar dapat beraktivitas di lokasi yang tepat dan lebih menguntungkan. Satpol PP, kata dia, mengutamakan pendekatan persuasif, edukatif, dan komunikatif sebelum mengambil tindakan penegakan aturan.

||BACA JUGA: Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda

“Tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah. Kita akan mengembalikan fungsi badan jalan dan memaksimalkan fungsi pasar. Karena itu seluruh proses dilakukan bertahap, diawali dengan komunikasi dan penyampaian surat teguran,” tegas Sahat.

Sahat menekankan bahwa Pemkot Bengkulu tidak ingin melakukan penertiban secara mendadak atau tanpa pemberitahuan. Karena itu, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait terlebih dahulu melakukan pendataan, dialog dengan pedagang, serta memberikan edukasi mengenai aturan penggunaan ruang publik.

||BACA JUGA: SMK 2 Pusat Keunggulan Bengkulu Tengah Lepas 82 Siswa untuk PKL di Dunia Industri

Pemerintah Kota memberikan kesempatan hingga akhir pekan ini agar pedagang dapat mempersiapkan diri pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Tenggat waktu ini menjadi bagian dari pendekatan humanis agar pemindahan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kami memberikan ruang dan waktu sampai akhir minggu ini. Satpol PP tetap mengutamakan dialog. Kalau pedagang mau kembali ke pasar, kami bantu. Kalau mereka memilih berjualan dari rumah karena tidak cocok di pasar, itu juga tidak masalah. Yang penting tidak mengganggu fungsi jalan,” jelasnya.

Pendekatan seperti ini, lanjut Sahat, merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap upaya masyarakat mencari nafkah, sambil tetap menjaga kepentingan umum dan ketertiban kota.

||BACA JUGA: Penertiban PKL di Bengkulu, Dishub Sebut: Optimalkan Fungsi Jalan dan Trotoar untuk Kelancaran Lalu Lintas

Meski mengutamakan pendekatan persuasif, Satpol PP tetap menyiapkan langkah antisipatif jika upaya dialog tidak direspons dengan baik. Bila pedagang masih enggan meninggalkan badan jalan hingga batas waktu yang diberikan, penertiban akan dilaksanakan secara terpadu pada awal minggu depan.

“Jika tidak ada respons positif hingga batas waktu yang diberikan, Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan langkah penertiban dengan bantuan Polres, Kodim, dan Satpol PP Provinsi Bengkulu. Ini untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif,” kata Sahat.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk pemaksaan, tetapi pelaksanaan aturan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan publik. Ruang jalan yang seharusnya digunakan kendaraan dan pejalan kaki, selama ini banyak diduduki lapak pedagang, sehingga rawan kecelakaan dan menimbulkan kemacetan.

||BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Rencanakan Bangun Pelataran PKL Pasar Panorama

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Kota Bengkulu. Pasalnya, sebagian titik kota mengalami penyempitan jalan akibat lapak liar, yang berdampak pada arus lalu lintas dan kebersihan lingkungan.

Dengan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, Pemkot berharap wajah kota menjadi tertata dan aktivitas masyarakat lebih lancar.

“Tujuan kami murni demi kepentingan umum. Badan jalan harus kembali berfungsi. Pasar yang sudah dibangun harus dimaksimalkan. Kota harus rapi, bersih, dan nyaman untuk semua,” tegas Sahat.

||BACA JUGA: Kawasan KZ Abidin Ditata, Pedagang Dipindah ke Pasar Minggu (PTM)

Menurutnya, keberadaan pasar sebagai pusat perdagangan sudah disiapkan untuk mendukung aktivitas pedagang. Penempatan PKL di luar area pasar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengunjung pasar dan masyarakat umum. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *