Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan ASN dan PTT

ASN Pemkot Bengkulu
Foto: ASN Pemkot Bengkulu saat megikuti Upacara HUT Korpri beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok).

Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan ASN dan PTT

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meningkatnya pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menegakkan aturan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Instruksi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bergerak cepat. Bekerja sama dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot membentuk tim gabungan yang ditugaskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai titik strategis.

||BACA JUGA: Tim Gabungan Pemkot Sidak OPD, 4 ASN Tak Masuk Kerja

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa keputusan membentuk tim sidak diambil setelah munculnya banyak keluhan dari masyarakat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta temuan langsung dari para pimpinan daerah.

“Kami menerima informasi dari berbagai pihak terkait pelanggaran disiplin. Ada laporan dari warga, dari pimpinan OPD, bahkan dari pimpinan daerah yang turun langsung dan melihat sendiri kondisi di lapangan,” ujar Sahat, Kamis (11/12).

||BACA JUGA: Kota Bengkulu Masuk Jajaran Kota Paling Inovatif, Dalam Ajang IGA 2025

Berdasarkan laporan tersebut, beberapa bentuk indisipliner paling sering ditemukan antara lain: ASN atau PTT meninggalkan tugas tanpa keterangan dalam waktu lama, Tidak mengikuti apel pagi maupun apel sore, Tidak hadir selama jam kerja di kantor atau lokasi penugasan, Tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi ini dianggap dapat menurunkan performa birokrasi dan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim gabungan kini bergerak melakukan sidak rutin yang menyasar tidak hanya kantor-kantor OPD, tetapi juga berbagai lokasi umum yang sering dilaporkan menjadi tempat nongkrong oknum ASN saat jam kerja.

||BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Tingkatkan Kompetensi SDM Koperasi Desa

Menurut Sahat, pengawasan tidak lagi terbatas di lingkungan perkantoran. Petugas kini menyisir tempat yang dinilai rawan menjadi lokasi pelanggaran.

“Mulai hari ini kami akan menyisir pusat perbelanjaan, toko modern, pasar, restoran, hingga pusat kebugaran. Jika kami menemukan oknum ASN atau PTT berkeliaran tanpa alasan yang sah saat jam kerja, kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Sahat menjelaskan, sidak tidak dilakukan secara informatif sebelumnya, melainkan mendadak dan berpindah-pindah lokasi agar tidak mudah diantisipasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh pegawai benar-benar berada di lokasi tugas masing-masing selama jam dinas.

||BACA JUGA: ASN & Profesional Bengkulu Diwisuda S2 Magister Teknik USB Bandung

Operasi penegakan disiplin ini digelar untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkot Bengkulu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pemkot menilai bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dari pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.

Dengan meningkatnya tingkat mobilitas masyarakat dan semakin besarnya tuntutan terhadap pelayanan pemerintah, setiap pegawai negeri dituntut memberi contoh positif melalui kinerja dan kehadiran yang baik. Disiplin pegawai dianggap sebagai indikator utama profesionalisme birokrasi.

Sahat menambahkan, sidak bukan dilakukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan untuk mengembalikan budaya kerja yang produktif.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ikuti Rakornas Kepegawaian 2025: ASN Bergerak Wujudkan Asta Cita

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Yang kami lakukan adalah memastikan pegawai benar-benar bekerja sesuai jabatannya. Ketika pegawai disiplin, otomatis pelayanan kepada masyarakat meningkat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap tindakan indisipliner akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan batasan tegas mengenai hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

Sanksi berat dapat dijatuhkan kepada pegawai yang mangkir atau tidak hadir selama 10 hari kerja berturut-turut, atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun. Aturan ini dianggap perlu ditegakkan agar menjadi efek jera bagi pegawai yang melanggar.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Terapkan Coretax, ASN Wajib siapkan SPT

Sementara untuk PTT dan PPPK, Pemkot Bengkulu menerapkan regulasi internal yang juga tidak kalah tegas, termasuk pemotongan honor hingga pemberhentian jika pelanggaran dilakukan berulang kali. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *