Pemkot Bengkulu Cabut Perwal BPHTB Nomor 43/2019, Bayar Pajak Kini Lebih Murah dan Ada Pemutihan PBB

Pencabutan Perwal BPHTB Bengkulu
Foto: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, didampingi oleh Pj Sekda yang baru dilantik, Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nurlia Dewi,Pada saat Konfrensi Pers Tentang Pencabutan Perwal BPHTB Nomor 43/2019 di ruang kerja Pj Walikota pada Rabu (12/6/2024), (Ist).

Pemkot Bengkulu Cabut Perwal BPHTB Nomor 43/2019, Bayar Pajak Kini Lebih Murah dan Ada Pemutihan PBB

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kabar gembira datang bagi masyarakat Kota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 dan mengembalikannya ke Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. Dengan perubahan ini, penghitungan dan pembayaran BPHTB kini berdasarkan transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perubahan ini membuat pembayaran BPHTB menjadi lebih murah, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif melakukan pembayaran. Selama ini, banyak warga yang merasa terbebani dengan biaya BPHTB yang dianggap terlalu tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, didampingi oleh Pj Sekda yang baru dilantik, Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nurlia Dewi, di ruang kerja Pj Walikota pada Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA: Walikota Gratiskan BPHTB Ini Syaratnya

Arif Gunadi menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu setiap tahunnya terus meningkat meskipun realisasinya belum maksimal. Banyak upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan melalui berbagai kebijakan.

” Dari hasil konsultasi, koordinasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan, ditemukan bahwa Perwal nomor 43 tahun 2019 tidak efektif karena justru mengurangi pendapatan kita, terutama dari BPHTB, Kami menemukan banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya yang tinggi, Setelah berdiskusi, akhirnya diputuskan untuk mencabut Perwal tersebut, ” jelas Arif.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Optimalkan PAD dengan Target Rp201 Miliar pada 2024

Dengan pencabutan Perwal BPHTB Bengkulu nomor 43 tahun 2019, Arif berharap masyarakat dapat lebih mampu membayar BPHTB karena aturan kembali ke sistem lama yang berbasis NJOP. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Bengkulu.

Selain itu, Arif juga mengumumkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Bengkulu, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB dalam jangka waktu yang lama.

BACA JUGA: BPHTB Gratis Dirasakan Warga

Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan PBB sampai tahun 2018 ke bawah. Sedangkan tunggakan dari tahun 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi. Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena banyaknya masyarakat yang masih menunggak PBB, sehingga piutang Pemkot terus meningkat.

“Soal PBB, banyak masyarakat yang masih menunggak dan ini menambah piutang Pemkot, Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemutihan untuk tunggakan hingga tahun 2018 ke bawah, sementara tahun 2018 ke atas tetap harus dibayar, Kami berharap masyarakat bisa berlomba-lomba membayar PBB mereka dengan adanya pemutihan ini,” terang Arif.

BACA JUGA: PBB Kota Bengkulu Patok PAD Naik Dua Kali Lipat pada 2024

Menurut Arif, dengan pemutihan ini, nilai tunggakan PBB tahun 2018 ke bawah mencapai Rp 83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp 119 miliar.

“Pemkot bersedia berkorban sebesar Rp 83 miliar dengan pemutihan PBB ini dan pencabutan Perwal nomor 43, Namun kita berharap target pendapatan di APBD dapat tercapai atau bahkan melampaui target,” tambahnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Bengkulu akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan manfaat yang akan mereka peroleh. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, dan media sosial, serta melalui pertemuan langsung di tingkat kecamatan dan Kelurahan/desa. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *