Walikota Gratiskan BPHTB Ini Syaratnya

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kali ini, Helmi – Dedy memberikan keringanan untuk masyarakat dalam perihal pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023. Helmi menggratiskan BPHTB di Kota Bengkulu dengan berbagai syarat, salah satunya untuk janda yang ditinggal suami meninggal dan lainnya.

Foto: Surat Edaran Walikota Tentang BPHTB Gratis (cek)

“SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” tulis Walikota Helmi. (4/7)

Berikut kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Diantaranya:

1. Janda ditinggal suami meninggal;
2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak
yatim/piatu;
3. Tidak memiliki pekerjaan;
4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;
5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan
ASN/Purnawirawan TNWPOLRI,
Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;
6. Badan usahalyayasan/lembaga lainnya untuk
kepentingan pendidikan atau rumah
ibadah.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Ia mengatakan BPHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *