Pemkab Seluma Harmonisasi Rancangan Perbup Inventarisasi Aset Daerah

Rancangan Perbup Seluma
Foto: Pemkab Seluma Rapat harmonisasi Rancangan Perbup Seluma dalam Penyusunan Peraturan Inventarisasi Aset daerah, Rapat berlangsung di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bengkulu, pada Rabu (06/11/24), (Ft/Ist).

Pemkab Seluma Harmonisasi Rancangan Perbup Inventarisasi Aset Daerah

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP, MT, hadir dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma. Acara ini berlangsung di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bengkulu, pada Rabu (06/11/24).

Kegiatan penting ini bertujuan untuk membahas dan menyelaraskan rancangan Perbup terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, mengingat pentingnya pengelolaan aset daerah yang akurat dan terorganisir.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Akan Lelang Ratusan Kendaraan Dinas yang Tidak Digunakan

Selain Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Tim Pokja II Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma.

Kehadiran para pejabat dari berbagai instansi ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyusun Perbup yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah berjalan lancar dan efektif.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan BPN Perkuat Kerjasama Selamatkan Aset Daerah

Rapat harmonisasi Rancangan Perbup Seluma ini bertujuan menyamakan persepsi antara berbagai pihak mengenai peraturan yang akan diimplementasikan. Dalam diskusi, peserta rapat membahas secara mendetail setiap pasal dalam rancangan Perbup, memastikan tidak ada konflik hukum dan semua aturan dapat diterapkan dengan jelas di lapangan.

H. Hendarsyah menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menyempurnakan rancangan peraturan, terutama dalam konteks pengelolaan barang milik daerah yang harus efisien dan sesuai standar,

BACA JUGA: Transparansi Aset dalam Proyek Rehabilitasi Puskesmas Bengkulu 2024 Dipertanyakan

“Kami ingin memastikan bahwa semua aset daerah dikelola dengan baik, dan regulasi yang dibuat dapat mempermudah inventarisasi serta pengelolaan aset,” ujar Hendarsyah.

H. Hendarsyah Menambahkan, Inventarisasi barang milik daerah merupakan proses yang krusial untuk memastikan semua aset pemerintah terdata dan terorganisir dengan benar. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat mengelola aset secara lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap penggunaan anggaran daerah.

BACA JUGA: DPRD Seluma Melalui Rapat Paripurna Setujui Hibah Aset untuk Kejaksaan Negeri

”Pengelolaan aset yang tepat akan membantu kita memaksimalkan penggunaan barang milik daerah, menghindari kebocoran aset, dan memastikan pengawasan yang lebih baik,” kata Hendarsyah.

H. Hendarsyah menekankan bahwa penyusunan regulasi yang terperinci akan memberikan manfaat besar bagi Kabupaten Seluma, “Kita harus cermat dan teliti dalam menyusun peraturan ini, karena tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan aset yang efisien dan akuntabel,” ujar Hendarsyah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *