Pemkab Mukomuko Akan Lelang Ratusan Kendaraan Dinas yang Tidak Digunakan
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), mengambil langkah untuk Lelang Ratusan Kendaraan Dinas Daerah yang tidak lagi digunakan untuk operasional dinas alias digudangkan (grounded).
Eva Tri Rosanti, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa rencana lelang kendaraan dinas daerah ini tercantum dalam APBD perubahan tahun ini yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
BACA JUGA: Upacara Korp Raport Polres Mukomuko: 35 Personil mendapatkan Kenaikan Pangkat
“Kami akan melaksanakan lelang kendaraan dinas daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kami telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ungkapnya di Mukomuko pada hari Minggu.
Proses ini dimulai dengan persiapan data, termasuk inventarisasi barang berupa kendaraan dinas daerah. Eva menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap barang-barang dan aset-aset daerah yang tersimpan di gudang belakang instansi untuk memastikan mana kendaraan dinas daerah yang layak untuk dilelang.
BACA JUGA: Dinas PUPR Mukomuko Mulai Bangun Dua Jaringan Irigasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
”Pengecekan ini mengikuti pedoman dari inventarisasi barang, di mana kami akan menentukan barang-barang yang sudah tidak layak pakai,” jelas Eva.
Menurut Eva, sebagian besar kendaraan dinas daerah yang akan dilelang diperkirakan hampir mencapai separuh dari total kendaraan dinas daerah yang sebelumnya digunakan untuk operasional. Namun, untuk memastikan jumlah keseluruhan kendaraan dinas daerah yang masih layak atau tidak lagi digunakan, Pemkab Mukomuko masih menunggu hasil pendataan dan inventarisasi yang sedang dilakukan oleh petugas di bidang aset.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Cetak Rekor Penyaluran Dana Desa Tercepat di Bengkulu untuk Tahun 2024
Eva juga menyoroti bahwa kendaraan dinas daerah yang tidak digunakan menjadi beban tambahan bagi anggaran pemerintah daerah karena memerlukan biaya perawatan yang tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan.
”Aset yang tidak dipakai ini menambah pengeluaran pemerintah daerah secara signifikan, Sebaliknya jika kendaraan dinas daerah tersebut aktif digunakan, hal ini tidak akan menjadi masalah,” kata Eva.
BACA JUGA: Kejari Mukomuko Panggil 15 Kecamatan Terkait Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
Langkah melelang kendaraan dinas daerah, baik roda dua maupun roda empat, dianggap sebagai upaya konkret Pemkab Mukomuko untuk mengurangi aset daerah yang tidak digunakan dan dibiarkan terbengkalai. Eva menggarisbawahi bahwa tindakan ini sejalan dengan prinsip efisiensi pengelolaan aset pemerintah daerah dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja anggaran dan efisiensi biaya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi utoyo











