Menjelang Pilkada 2024: Sinergi Bawaslu dan Diskominfo Pastikan Netralitas ASN dan Akses Informasi
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, berbagai pihak mulai mematangkan persiapan untuk memastikan jalannya pesta demokrasi tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satu aspek penting dalam mempersiapkan Pilkada ini adalah desiminasi informasi, yang bertujuan menciptakan keseragaman pemahaman di masyarakat serta mendorong partisipasi pemilih.
Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan berjalan dalam suasana yang kondusif, memungkinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta memastikan prosesnya berlangsung aman, lancar, efektif, dan adil. Untuk mencapai tujuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu guna membangun sinergi yang solid demi suksesnya Pilkada 2024.
BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Dirikan 16 Posko Pengaduan
Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menekankan pentingnya desiminasi informasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, Diskominfo akan memainkan peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang relevan dan penting terkait Pilkada, agar masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), menerima informasi yang benar dan merata.
“Kami bersinergi dengan Bawaslu untuk memastikan informasi terkait Pilkada dapat tersampaikan secara merata ke masyarakat, terutama kepada ASN dan PTT, Ini penting agar semua pihak memahami aturan dan larangan yang berlaku selama masa kampanye,” jelas Gita Gama saat menerima kunjungan komisioner Bawaslu di kantornya, Selasa (08/10/24).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon
Lebih lanjut, Gita menegaskan bahwa sinergi antara Diskominfo dan Bawaslu bertujuan untuk meminimalkan, bahkan jika mungkin, menghilangkan potensi pelanggaran selama proses Pilkada. Terutama dalam hal netralitas ASN, yang sering menjadi sorotan dalam setiap pemilu.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Sesuai aturan, ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi bagian dari tim kampanye atau tim sukses pasangan calon. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) dijelaskan bahwa ASN, bersama dengan beberapa jabatan lain, dilarang terlibat dalam kampanye pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024: Peran Media Massa dalam Memperkuat Demokrasi
“Meskipun ASN memiliki hak memilih, mereka tidak boleh menunjukkan sikap atau tindakan yang bisa diindikasikan sebagai keterlibatan dalam politik praktis, Netralitas mereka harus dijaga agar Pilkada berjalan jujur dan adil,” tambah Gita.
Diskominfo akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN di media sosial. Tim patroli media sosial akan memantau apakah ASN terlibat dalam konten politik, misalnya dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar terkait konten yang bersifat politis. Hal ini penting untuk mencegah adanya kesan bahwa ASN berpihak pada salah satu kandidat.
BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada 2024
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye, Jangan sampai tindakan mereka di medsos seperti memberikan ‘like’ atau membagikan konten kampanye kandidat tertentu dapat diartikan sebagai dukungan politik,” tegas Gita.
Pada saat yang sama, Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, menjelaskan bahwa kunjungan Bawaslu ke Diskominfo bertujuan untuk memperkuat koordinasi menjelang Pilkada 2024, terutama dalam hal kampanye berbasis teknologi. Menurutnya, kerja sama dengan Diskominfo menjadi penting dalam menghadapi tantangan kampanye modern, yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan media sosial.
“Kami ingin memperkuat sinergi dengan Diskominfo, khususnya dalam hal keterlibatan Bawaslu dan kampanye berbasis teknologi, Kami akan berkoordinasi agar kampanye di dunia maya tetap berlangsung sesuai aturan dan tidak menyimpang,” ujar Leka Yunita Sari. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ