Libur Nataru Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Jukir, Pungutan Tarif Parkir Melebihi Perda

Jelang Nataru, Pemkot Tertibkan Tarif Parkir
Foto: Libur Nataru Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Jukir, Pungutan Tarif Parkir Melebihi Perda, (Ft/Ist).

Libur Nataru Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Jukir, Pungutan Tarif Parkir Melebihi Perda

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan parkir di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di Zona 9, menjelang meningkatnya kunjungan wisatawan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Penertiban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025 yang ditujukan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi di kawasan Pantai Panjang. Dalam surat edaran itu, Pemkot Bengkulu mengingatkan agar seluruh jukir mematuhi tarif resmi parkir yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

||BACA JUGA: Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Tingkatkan PAD, Bapenda Target Rp249 Miliar 2025

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan, terutama saat lonjakan pengunjung pada musim liburan. Oknum jukir diduga kerap memanfaatkan situasi ramai untuk menaikkan tarif secara sepihak, atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “nuthuk”.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi hak pengunjung serta menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan wisata unggulan Kota Bengkulu tersebut.

||BACA JUGA: Bapenda Bengkulu Target Penerimaan Retribusi Parkir Rp50-60 Juta di Acara Tabut 2024

“Pantai Panjang adalah ikon pariwisata Kota Bengkulu. Pemerintah berkewajiban memastikan pengunjung merasa aman dan nyaman, termasuk dalam urusan parkir. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” kata Indra, Selasa (23/12/25).

Menurut Indra, parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Jika praktik parkir liar dibiarkan, hal itu tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berdampak pada citra pariwisata daerah.

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa tarif parkir di tepi jalan umum, termasuk di kawasan wisata Pantai Panjang, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

||BACA JUGA: Penagihan Pajak Restoran oleh Bapenda Kabupaten Seluma: Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Adapun struktur tarif resmi yang wajib dipatuhi seluruh juru parkir adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan roda dua: Rp 2.000 per sekali parkir
  2. Kendaraan roda tiga dan roda empat: Rp 3.000 per sekali parkir
  3. Kendaraan roda enam: Rp 10.000 per sekali parkir
  4. Kendaraan jenis truk fuso dan tronton: Rp 20.000 per sekali parkir

Indra menegaskan bahwa tarif tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi jukir untuk menarik biaya tambahan, baik dengan dalih lokasi strategis, lama parkir, maupun momen liburan.

“Tarif sudah jelas. Tidak ada istilah tarif khusus libur atau tarif malam. Semua harus sesuai perda,” ujar Indra.

||BACA JUGA: Usai Viral, Satpol PP Temukan Izin Usaha dan SPT Parkir Mati

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bengkulu juga menegaskan sanksi tegas bagi juru parkir yang melanggar ketentuan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap jukir yang terbukti melakukan pungutan di luar tarif resmi.

“Apabila ditemukan pelanggaran, maka Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut. Selanjutnya, Pemkot akan menerbitkan SPT baru bagi juru parkir pengganti,” tegas Indra.

Selain pencabutan SPT, Pemkot Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan Pantai Panjang tertib selama libur akhir tahun.

||BACA JUGA: Citra Kota Wisata Ramah Bengkulu Tercoreng Lagi, Hebohkan Tarif Pondok dan Parkir Tak Wajar

Bapenda bersama Satpol PP akan meningkatkan intensitas pengawasan, terutama pada titik-titik parkir yang selama ini rawan terjadi pelanggaran. Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan jukir mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bengkulu menilai momentum libur akhir tahun harus dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman positif bagi wisatawan. Ketertiban parkir menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kenyamanan pengunjung.

“Kami ingin wisatawan datang dengan perasaan senang dan pulang membawa kesan baik tentang Bengkulu. Jangan sampai hanya karena parkir, citra pariwisata kita tercoreng,” kata Indra. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *