Usai Viral, Satpol PP Temukan Izin Usaha dan SPT Parkir Mati

Izin Usaha
Foto: Usai Viral, Satpol PP Temukan Izin Usaha dan SPT Parkir Mati, (Ft/Ist).

Usai Viral, Satpol PP Temukan Izin Usaha dan SPT Parkir Mati

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu menemukan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan usaha kamar bilas di kawasan wisata Pantai Jakat yang sebelumnya viral di media sosial. Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa izin usaha wisata dan Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir pengelola kamar bilas tersebut telah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha sekaligus menindaklanjuti polemik yang berkembang di ruang publik. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta citra kawasan wisata unggulan Kota Bengkulu.

||BACA JUGA: Video Viral Pantai Jakat, Pemkot Bengkulu Bertindak, Pelaku Minta Maaf

“Setelah kami lakukan pengecekan, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang sampai sekarang,” ujar Sahat, Minggu.

Menurut Sahat, pengecekan tersebut tidak hanya fokus pada insiden viral semata, tetapi juga menyasar aspek perizinan dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha di kawasan wisata. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

||BACA JUGA: Viral di Medsos, Pemilik Kamar Bilas Pantai Jakat Minta Maaf

Dalam pemeriksaan itu, pengelola kamar bilas mengakui bahwa izin usaha dan SPT parkir memang telah kedaluwarsa. Namun, yang bersangkutan menyampaikan kepada petugas bahwa selama ini tetap menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah. Pengelola bahkan menunjukkan bukti setor sebagai bentuk itikad baik.

Meski demikian, Sahat menegaskan bahwa secara aturan, pembayaran retribusi saja tidak cukup jika tidak disertai dengan dokumen perizinan yang sah. Tanpa SPT parkir yang masih berlaku, pengelola tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan parkir maupun memungut retribusi dari pengunjung.

“Secara aturan, kalau SPT-nya belum ada atau sudah mati, maka yang bersangkutan tidak punya hak lagi untuk mengelola parkir. Ini harus kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Sahat.

||BACA JUGA: Tim Gabungan Pemkot Sidak OPD, 4 ASN Tak Masuk Kerja

Ia menambahkan, penertiban administrasi menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pariwisata yang tertib, adil, dan profesional. Pemerintah daerah tidak ingin ada pelaku usaha yang dirugikan, tetapi juga tidak bisa membiarkan aktivitas ekonomi berjalan tanpa landasan hukum yang jelas.

Sahat menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah lanjutan terhadap usaha kamar bilas tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dilengkapi kembali.

“Kalau memang seluruh izinnya sudah berakhir, maka kegiatannya harus dihentikan sementara. Semua temuan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan ASN dan PTT

Menurut Sahat, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pembinaan terhadap pelaku usaha, dampak sosial ekonomi, serta kepentingan umum. Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan aturan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *