Kredit Bermasalah, Empat Pegawai Bank Bengkulu Jadi Tersangka

kasus kredit Bank Bengkulu
Foto: Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Kompol Miza Yanti, S.IK, saat memberikan keterangan, (Ft/Ist).

Kredit Bermasalah, Empat Pegawai Bank Bengkulu Jadi Tersangka

Kantor-Berita.Com|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus kredit bermasalah yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK melalui Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Kompol Miza Yanti, S.IK, menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan pegawai internal Bank Bengkulu KCP Kepahiang yang memiliki peran langsung dalam proses pemberian kredit tersebut.

||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan

“Empat saksi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Miza Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/12).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM yang merupakan mantan Kepala Bank Bengkulu KCP Kepahiang, YS dan DS selaku Account Officer, serta YG yang menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang pembantu tersebut. Keempatnya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit yang menimbulkan permasalahan hukum.

||BACA JUGA: Polda Bengkulu dan Pemkot Bengkulu Sinergi Bedah Rumah, Wujud Kepedulian bagi Warga Kurang Mampu

Kasus ini mencuat setelah Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Agung Jaya Group (AJG). Kredit tersebut diajukan sebagai Kredit Modal Kerja (KMK) dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Menurut penyidik, dalam proses penyaluran kredit tersebut ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan terjadi karena prosedur pemberian kredit tidak dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan.

“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Hal ini kemudian berujung pada terjadinya kredit macet,” ujar Miza Yanti.

||BACA JUGA: Kejaksaan Bengkulu Tengah Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perumahan

Penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama. Bahkan, beberapa waktu lalu, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang. Dari lokasi ini, penyidik menyita berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan langsung dengan proses pemberian fasilitas kredit kepada PT AJG.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga memperluas penggeledahan ke Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur administrasi dan kewenangan yang terlibat dalam proses persetujuan kredit tersebut.

||BACA JUGA: Kasus Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Pemilik PT DPM di Jerat TPPU

Miza menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Polda Bengkulu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara dan analisis alat bukti yang terus dilakukan.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan,” ujarnya.

Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk proses penandatanganan persetujuan kredit yang diduga dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Salah satu fokus penyidikan adalah penandatanganan izin pemberian kredit oleh tersangka YM selaku pimpinan cabang pembantu saat itu.

||BACA JUGA: Sucipto: Arahan Menko AHY Soal Standar Bangunan Publik Adalah Langkah Visioner dan Progresif

Dalam prinsip perbankan, setiap pemberian fasilitas kredit wajib melalui tahapan analisis yang ketat, termasuk penilaian kelayakan usaha, kemampuan bayar debitur, serta jaminan yang memadai. Penyimpangan dalam tahapan ini berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi bank.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses di tingkat penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *