Kejaksaan Bengkulu Tengah Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perumahan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah tengah menggali lebih dalam dugaan tindak korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perumahan yang menghebohkan. Diperkirakan, kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai angka fantastis, mencapai Rp 5,5 miliar.
Tim penyidik yang digerakkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah saat ini sigap mengumpulkan segala bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut. Langkah-langkah penyelidikan bahkan mencakup penyitaan atas area seluas 3 hektar yang diduga terlibat dalam skandal ini.
BACA JUGA: Kepala Sekolah SD 128 Bengkulu Utara Langgar Aturan Netralitas Pemilu
Gusmilyansyah, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit perumahan yang diperkirakan merugikan negara dalam skala yang mengkhawatirkan. Tak hanya itu, pihak berwenang juga telah mengamankan 41 unit rumah sebagai barang bukti yang akan menjadi kunci dalam proses peradilan selanjutnya.
Menurut Gusmilyansyah, salah satu bank pemerintah turut terlibat dalam skandal ini dengan memberikan fasilitas kredit perumahan untuk 41 unit rumah. Namun, ironisnya, sejumlah debitur yang terdaftar ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bahkan hanya berupa entitas fiktif. Dari 41 unit yang seharusnya telah dibangun, kenyataannya hanya ada 15 unit yang berhasil dibangun dengan sesuai.
BACA JUGA: Mewujudkan Kota Aman dan Terang, Dishub Pemkot Pasang 520 Titik PJU di Kota Selama Tahun 2023
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proses pemberian kredit untuk 41 unit perumahan KPR, di mana prosedur yang seharusnya dilalui dalam pemberian kredit diduga tidak sepenuhnya terpenuhi. Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berkomitmen untuk segera mengungkap lebih banyak informasi terperinci mengenai kasus ini serta membongkar identitas semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi yang mencoreng nama baik lembaga dan menggerogoti kepercayaan masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan