Sengketa Tapal Batas Desa di Mukomuko, Bupati Janji Penyelesaian Transparan

Sengketa Tapal Batas Desa
Foto: Bupati Mukomuko, Choirul Huda, (Ft/Dok).

Sengketa Tapal Batas Desa di Mukomuko, Bupati Janji Penyelesaian Transparan

Kantor-Berita.Com, Mukomuko|| Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan konflik tapal batas antara dua desa dan satu kelurahan, serta sengketa lahan seluas sekitar 60 hektare. Bupati meminta masyarakat menahan diri dan menunggu proses resmi dengan melibatkan lembaga berwenang agar diputuskan secara adil dan transparan.

Delegasi warga dari Satuan Pemukiman (SP) VII Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, mendatangi kantor Bupati Mukomuko. Mereka mengadukan masalah perbatasan antara: Desa Rawa Mulya, Desa Ujung Padang, Kelurahan Bandar Ratu.

BACA JUGA: Mukomuko Genjot Penyaluran Dana Desa Tahap II dengan Sistem Digital Terintegrasi

Masyarakat menuntut agar Bupati menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut serta kepemilikan lahan seluas 60 hektare yang menjadi sumber konflik antar warga selama bertahun-tahun.

Bupati Choirul Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak desa dan kelurahan untuk duduk bersama Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah). Rapat dijadwalkan pekan depan (Kamis–Jumat) untuk meneliti dokumen dan bukti alas hak kepemilikan.

BACA JUGA: Gubernur dan Bupati Mukomuko Sepakat Perkuat Sinergi untuk Pemerataan Pembangunan

“Tolong bersabar, karena penyelesaiannya membutuhkan tahapan. Kami akan memanggil BPN untuk memeriksa titik koordinat sertifikat lahan,” tandas Bupati Choirul Huda.

Bupati menegaskan bahwa rangkaian penyelesaian akan melalui dua langkah utama: Rapat dengan Forkopimda/Kepala Daerah: Memanggil seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk mendiskusikan batas-batas wilayah berdasarkan dokumen resmi, Verifikasi oleh BPN dan Pemerintah Desa: Melakukan pengecekan lapangan menggunakan koordinat sertifikat lahan dari tahun 1991 dan dokumen hak milik warga Desa Rawa Mulya, Bupati meminta seluruh pihak menunggu proses ini dan tidak melakukan klaim sepihak di lapangan.

BACA JUGA: 165 CPNS Pemprov Bengkulu Terima SK Pengangkatan, Helmi Hasan: Jaga Integritas dan Layani Rakyat

Bupati Choirul mengajak warga agar tetap mengedepankan persatuan. Konflik administratif harus diselesaikan lewat kepastian hukum dan pendekatan dialog.

“Jaga udara kondusif desa kita, Pemerintah hadir sebagai fasilitator demi penyelesaian bersama,” ajak Bupati Choirul Huda.

Bupati Choirul menekankan bahwa sistem penyelesaian sengketa wilayah ini akan melibatkan: Pemerintah desa Rawa Mulya, Ujung Padang, serta Kelurahan Bandar Ratu, Forkopimda Kabupaten Mukomuko sebagai mediator, Kantor Pertanahan (BPN) untuk pemetaan dan validasi sertifikat, Setelah rapat awal, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan data terkait serta menyusun rekomendasi bersama.

BACA JUGA: 15 Titik Tebing Sungai di Mukomuko Terancam Longsor, Jalan Nasional Bengkulu–Sumbar Juga Dalam Bahaya

Ketua Gabungan Masyarakat Perbatasan Desa Rawa Mulya, Sriyono, memaparkan bahwa konflik mencuat karena terdapat: 60 hektare lahan disengketakan, 44 hektare di antaranya memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan sejak 1991 oleh warga Desa Rawa Mulya.

Sertifikat lama ini menjadi bukti otentik hak warga. Namun, masyarakat lainnya mengklaim sebagian wilayah tersebut juga merupakan bagian desa mereka, sehingga timbul perselisihan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *