KNOPI: Revisi UU Pers 40/1999, Dorong Dewan Pers Wujudkan Kebebasan Pers yang Adil
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia (KNOPI) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Ketua Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (25/2/25). Pernyataan tersebut menyoroti beberapa hal penting terkait pelaksanaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri media saat ini.
Ketua Umum KNOPI, Gusti Suryadarma, S.H., memimpin langsung penyampaian pernyataan sikap tersebut. Menurutnya, ada empat poin utama yang menjadi fokus perhatian KNOPI dalam upaya memperbaiki ekosistem pers di Indonesia.
BACA JUGA: Perpres Publisher Rights: Dewan Pers Sebut Menguntungan Semua Pihak
Dalam pertemuan itu, Gusti Suryadarma menegaskan empat poin sikap KNOPI yang dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan kebebasan pers yang adil dan proporsional. Adapun keempat poin tersebut adalah sebagai berikut:
- Menghormati Keberadaan Dewan Pers: KNOPI menegaskan komitmennya untuk menghormati Dewan Pers sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaga ini diakui sebagai otoritas resmi yang berperan menjaga independensi dan profesionalisme insan pers di Indonesia.
- Meminta Dewan Pers Patuh pada UU Pers: KNOPI meminta Dewan Pers untuk mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam UU Pers, khususnya pada Butir F Ayat 2 Pasal 15 Bab 5, yang mengatur mengenai keberadaan organisasi-organisasi pers. KNOPI menilai bahwa semua kebijakan yang diambil Dewan Pers harus selaras dengan undang-undang yang berlaku, tanpa merugikan pihak mana pun.
- Membatalkan Keputusan yang Bertentangan dengan UU Pers: KNOPI juga mendesak Dewan Pers untuk membatalkan semua keputusan yang dianggap bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Menurut Gusti Suryadarma, regulasi yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat menghambat kebebasan pers dan menimbulkan ketimpangan dalam industri media.
- Mengusulkan Revisi UU Pers: Salah satu poin terpenting dalam pernyataan KNOPI adalah dorongan untuk merevisi UU Pers No. 40 Tahun 1999. KNOPI berpendapat bahwa undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade ini sudah tidak relevan dengan dunia jurnalistik modern yang kini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital.
“Kami berharap Dewan Pers dapat bekerja sama dengan KNOPI dalam proses revisi UU Pers, sehingga regulasi yang ada benar-benar mencerminkan kebutuhan industri media saat ini,” ujar Gusti Suryadarma, menegaskan sikap KNOPI dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Hari Pers Nasional 2025: Membangun Media Profesional di Era Digital
Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia (KNOPI) resmi dideklarasikan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Organisasi ini dibentuk oleh sejumlah organisasi pers yang berazaskan Pancasila, dengan tujuan untuk menyatukan insan pers dalam satu wadah yang solid.
KNOPI hadir sebagai lembaga khusus yang mengadvokasi hak-hak organisasi pers, sekaligus menjaga profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia. Dengan adanya wadah yang kuat, diharapkan insan pers dapat memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara melalui informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Menetapkan Tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025
“Kami mengundang semua organisasi pers yang belum bergabung untuk segera bergabung dengan KNOPI, Bersama kita bisa memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia,” terang Gusti Suryadarma.
KNOPI saat ini berkantor pusat di Kantor Sekretariat Komite, yang beralamat di Jl. Johar No. 6E, Lantai 4, Menteng, Jakarta Pusat. Organisasi ini dipimpin oleh pengurus DPP yang berpengalaman di dunia pers dan hukum, sebagai berikut:
- Ketua Umum: Gusti Suryadarma, S.H.
- Wakil Ketua Umum: HS. Alibasa, S.H.
- Sekretaris Umum: Ir. H. Djoni Mudorijanto
- Wakil Sekretaris Umum: Nency SR Aroean
- Bendahara Umum: Gono S
- Wakil Bendahara: Muhammad Yamin, T.S., DJ
KNOPI juga menegaskan komitmennya untuk bermitra dengan Dewan Pers, guna merevisi UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak relevan dengan tantangan era digital.
BACA JUGA: Dewan Kehormatan PWI Pusat : Bantuan BUMN Untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh
Menurut Gusti Suryadarma, perubahan lanskap media akibat kemajuan teknologi menuntut regulasi yang lebih adaptif dan inklusif. Salah satu contohnya adalah peran media daring (online) yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Pers saat ini.
“Kami berharap, Dewan Pers dapat membuka ruang dialog dengan KNOPI, sehingga proses revisi UU Pers bisa melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers di daerah,” Papar Gusti. (Yan’S).











