Perpres Publisher Rights: Dewan Pers Sebut Menguntungan Semua Pihak

Perpres Publisher Rights 2024
Foto: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana, saat di Media Center Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, pada hari Jumat, (1/3/24). (Foto: MC Kementerian Kominfo)

Perpres Publisher Rights: Dewan Pers Sebut Menguntungan Semua Pihak

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Munculnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah memicu diskusi di berbagai kalangan. Beberapa pihak merasa khawatir bahwa regulasi baru ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak saja. Namun, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, membantah anggapan tersebut dengan menyatakan bahwa Perpres “Publisher Rights” akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk media kecil maupun besar.

Dalam sesi Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?” yang diselenggarakan di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Yadi Hendriana mengungkapkan, “Perpres ini memberikan kesempatan yang sama bagi konten media kecil di daerah untuk bersaing dengan media besar nasional di platform digital seperti Google dan Meta.”

BACA JUGA: Kadis Kominfotik Bengkulu Selatan Imbau Dukungan untuk Dukung Penyelenggara Pemilu

Yadi Hendriana juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak membatasi ruang lingkup jurnalisme, melainkan fokus pada distribusi konten dan tanggung jawab platform digital.

“Ini tidak mengatur tentang produk jurnalisme, tetapi lebih kepada distribusi konten dan bagaimana tanggung jawab platform terhadap konten yang disebarkan,” jelasnya.

Dewan Pers, menurut Yadi Hendriana, telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights.

BACA JUGA: Kepala Diskominfo Bengkulu Utara dan BPS Bahas Pembinaan Statistik Sektoral

“Kami melibatkan banyak kalangan dalam gugus tugas ini, bukan hanya pemerintah dan Dewan Pers tetapi juga para pakar di bidang terkait,” katanya.

Lebih lanjut, Dewan Pers akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring anggota komite yang akan berisi orang-orang profesional dari berbagai unsur seperti jurnalis, pakar hukum, dan akademisi.

“Kami mengharapkan komite ini diisi oleh para pakar IT, pakar hukum dan bisnis,” tambah Yadi Hendriana.

BACA JUGA: Momen HUT PWI, Menkominfo Soroti Sejarah: Peran Pers dalam Perjuangan Kemerdekaan

Yadi Hendriana menekankan bahwa pembentukan komite ini tidak akan melibatkan campur tangan pemerintah dan akan diisi oleh profesional yang kompeten di bidang jurnalisme dan media.

“Komite ini akan diisi oleh orang-orang yang mengerti jurnalisme, mediasi, ajudikasi dan negosiasi, Mereka adalah profesional yang kredibel di bidangnya,” tegas Yadi Hendriana.

Dengan diterbitkannya Perpres Publisher Rights, Dewan Pers berharap dapat mendukung perkembangan jurnalisme yang berkualitas dan bermartabat, sekaligus memberikan keuntungan yang merata bagi seluruh pelaku media. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang sehat melalui distribusi informasi yang adil dan bertanggung jawab. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *