Kejari Mukomuko Panggil 15 Kecamatan Terkait Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

Dugaan Pemotongan Dana OPD Mukomuko
Foto: Kejari Mukomuko Panggil 15 Kecamatan Terkait Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD, Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, pada saat menjelaskan, pada hari Rabu Rabu (26/6/24), (Ft/Ist).

Kejari Mukomuko Panggil 15 Kecamatan Terkait Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Akibat dugaan pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mukomuko untuk tahun anggaran 2023-2024, sebanyak 15 kecamatan di kabupaten tersebut akan segera dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah bendahara dan pejabat di beberapa OPD. Berdasarkan hasil pendalaman oleh tim penyidik Kejari Mukomuko, status penyelidikan dugaan korupsi pemotongan 20% anggaran tahun 2024 di setiap OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Optimalkan Pengelolaan Aset Negara: Kejari Kota Bengkulu Serahkan Kendaraan Senilai Rp4,5 Miliar ke Pemkot

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya juga akan memanggil sejumlah pejabat di tingkat kecamatan terkait perkara ini. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap seluruh OPD yang berkaitan dengan dugaan pemotongan dana kegiatan tahun anggaran 2023-2024 selesai.

“Setelah masa transisi pasca mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penanganan perkara-perkara sementara dihentikan. Namun, pekan depan kami akan kembali beraksi,” ujar Agung saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Kejari Mukomuko Siap Penggeledahan di Setdakab Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar

Meskipun demikian, Agung mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Hingga kini, kami dari tim penyidik Kejari Mukomuko terus mendalami pihak-pihak yang paling bertanggung jawab terkait pemotongan anggaran dan ke mana dana tersebut disalurkan,” katanya.

Jika ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD, maka perkara tersebut yang berpotensi menyebabkan adanya tindak pidana akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Penggeledahan Tiga Kantor Pemda Seluma Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Lahan

Keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan ini menunjukkan keseriusan Kejari Mukomuko dalam mengusut tuntas kasus ini. Peningkatan status ini juga menandakan bahwa sudah ditemukan indikasi awal yang kuat mengenai adanya tindak pidana korupsi. Pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai.

Langkah-langkah Kejari Mukomuko ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin memiliki niat untuk melakukan hal serupa. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan dana publik menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di masa depan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *