Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar

Restorative Justice
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, bersama Jajaran mengikuti mekanisme Restorative Justice (RJ) secara Virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) atas menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. pada Senin (17/11/25), (Ft/Dok).

Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara resmi menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penghentian perkara tersebut dilakukan pada Senin (17/11/25) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi.

Proses penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti Aspidum, para Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang dan Sintang, para koordinator, Kajari, Kacabjari, jajaran Pidana Umum se-Kalbar, serta Kasi Pidum dan Kasi Penkum Kejati Kalbar.

||BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Tersangka Kasus Korupsi Gereja GKE Petra

Jampidum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan penghentian penuntutan setelah dilakukan ekspose menyeluruh terhadap dua perkara yang diajukan. Penghentian ini diberikan karena seluruh unsur dukungan baik dari sisi hukum maupun sosial telah terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Jaksa.

Kedua perkara tersebut adalah: Perkara Pencurian Sepeda — Kejari SingkawangTersangka: Bong Tjie Kian alias Akhian anak Lie Shi Moi
Pasal yang disangkakan: Pasal 362 KUHP (Tindak Pidana Pencurian) dan Perkara Penipuan Penjualan Tanah — Kejari Sintang, Tersangka: Diki Santoso alias Patkay bin Jamalluddin, Pasal yang disangkakan: Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan).

||BACA JUGA: IKADIN Kalbar: Gubernur Diperiksa KPK Adalah Proses Hukum Normal

Kedua kasus tersebut dinilai memenuhi syarat Restorative Justice, mengingat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta telah ada pemulihan kondisi seperti semula dan adanya perdamaian tanpa tekanan antara pihak terlibat.

Sesjampidum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Menurutnya, RJ bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi upaya mengembalikan hubungan antara pelaku dan korban agar kembali harmonis tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

“Restorative Justice menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi korban maupun pelaku,” tegas Sesjampidum.

||BACA JUGA: PMII Kalbar Geruduk Kejati, Tuntut Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Setiap permohonan RJ, lanjutnya, wajib melalui penilaian komprehensif terhadap itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, jaminan tidak mengulangi perbuatan, serta pertimbangan nilai sosial dan kemanusiaan dari kasus tersebut.

Proses RJ untuk kedua perkara di Kalbar ditangani oleh Jaksa Fasilitator yang mengadakan pertemuan antara tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Pertemuan ini bertujuan menciptakan ruang dialog terbuka agar solusi damai dapat dicapai tanpa paksaan.

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur syarat-syarat formal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hasilnya, baik korban maupun tersangka menerima penyelesaian melalui jalur damai dan sepakat untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

||BACA JUGA: Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

Selain memenuhi unsur hukum, masyarakat sekitar juga memberikan respons positif terhadap penghentian perkara ini, karena dinilai mampu menciptakan suasana kondusif dan menjauhkan konflik sosial berkepanjangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif dan berpihak pada keadilan substantif.

“Restorative Justice adalah langkah maju. Pendekatan ini memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak korban. Ini bentuk keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan sesuai nilai masyarakat kita,” ujar Emilwan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini tidak lepas dari prinsip profesionalitas jaksa, yang harus memastikan setiap pengajuan RJ diproses secara selektif dan akuntabel agar tidak disalahgunakan. (Mulyadi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *