Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/8/2025). Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya menyampaikan pesan terakhirnya usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.
Dengan suara bergetar, Rohidin menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh keikhlasan. Ia mengakui, hukuman yang dijatuhkan adalah kenyataan pahit yang harus ia jalani sebagai bentuk tanggung jawab.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Bengkulu Diganjar 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Di hadapan keluarga, kerabat, dan para awak media, Rohidin menegaskan tidak akan mencari kambing hitam ataupun menyalahkan pihak lain atas kasus yang menjeratnya.
“Saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya, Saya tidak menyalahkan siapa pun dan Saya yakin dalam hidup ini, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujar Rohidin dengan wajah tegar.
BACA JUGA: Tim Ekspedisi Patriot Resmi di Lepas, Wagub Berpesan: Jangan Kaget Tugas Dibengkulu
Baginya, vonis ini merupakan takdir yang harus diterima. Ia menekankan, meski terasa pahit, keputusan pengadilan adalah konsekuensi hukum yang wajib dijalani dengan lapang dada.
Rohidin memilih sikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya perjalanan hidupnya pada kehendak Tuhan, “Bismillahirrahmanirrahim, saya terima dengan ikhlas, Saya tidak menaruh dendam kepada siapa pun, Kebenaran pasti akan muncul di titik yang benar,” ucapnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Paisol, SH, MH, sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Selain pidana badan, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura
Apabila tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rohidin selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA: Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Menurut hakim Paisol, pencabutan hak politik ini penting sebagai bentuk efek jera, sekaligus pesan tegas kepada pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatannya.
Kasus korupsi yang menyeret nama Rohidin berawal dari dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan selama ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Dalam dakwaan, KPK menuduh Rohidin menerima berbagai fasilitas, uang, dan hadiah dari pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Kasus ini tidak hanya menjerat Rohidin. Dua orang dekatnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, juga ikut divonis bersalah, Isnan Fajri: divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Evriansyah alias Anca: divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Kedua vonis tersebut juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











