(BREAKING NEWS) Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu
Foto: Para Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara digirng oleh Penyidik untuk dilakukan Penahan pada hari Rabu, (23/7/25), (Ft/Ist).

Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk dampak terhadap lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal.

Lima tersangka tersebut antara lain Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, dan Agusman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (23/07/25).

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gelar Pisah Sambut Kajari: Ni Wayan Pamit, Yeni Puspita Resmi Bertugas

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kelima tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Penahanan dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk alasan teknis dan keamanan.

  1. Bebby Hussy, yang menjabat Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan juga pemegang saham PT Inti Bara Perdana, ditahan di Rutan Malabero.
  2. Saskya Hussy, selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, dan Sutarman, Direktur di perusahaan yang sama, ditahan di Lapas Bentiring.
  3. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, serta Agusman, bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana, ditahan di Lapas Argamakmur.

Danang menegaskan bahwa perbedaan lokasi penahanan dilakukan karena alasan teknis dan operasional, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah tersangka.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tindak Kasus Korupsi SDA: Mantan Bupati Ridwan Mukti Serta Empat Tersangka Ditahan

“Penahanan dilakukan setelah bukti cukup kuat ditemukan dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Penempatan di tiga lokasi berbeda dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” jelas Danang.

Sebelum penahanan dilakukan, kelima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan mendalam di lantai II Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung Kejati dan digiring oleh penyidik ke lokasi penahanan masing-masing.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan bahwa kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.

BACA JUGA: Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Layanan Pemasyarakatan

“Benar, hari ini penyidik resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu,” kata Ristianti dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan di luar izin resmi atau di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas tersebut tak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.

Menurut hasil penyidikan sementara, negara menderita kerugian hingga Rp300 miliar, yang berasal dari pendapatan negara yang hilang dan dampak buruk terhadap lingkungan akibat tambang yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Perkumpulan Bantuan Teknik Bengkulu Jalin Kerja Sama Dalam Mendukung Penegakan Hukum dan Pembangunan

Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan terhadap lokasi tambang yang berada di wilayah Bengkulu Tengah. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin sah dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang kini terseret kasus ini.

“Kegiatan mereka melanggar aturan pertambangan karena beroperasi di luar IUP. Ini tidak hanya pelanggaran administrasi, tapi juga perbuatan pidana yang merugikan negara,” ungkap Ristianti.

Kejati Bengkulu berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam seperti pertambangan, yang selama ini rawan disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

BACA JUGA: Gubernur Helmi Hasan Dorong Efisiensi di Bank Bengkulu: Evaluasi Program dan Penghematan

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Kejati untuk memulihkan keuangan negara dan melindungi lingkungan dari eksploitasi ilegal.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, baik dari jajaran pemerintah maupun swasta. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *