Kasatpol PP Kota Bengkulu: Trotoar Hak Pejalan Kaki, Bukan Lapak Dagang

Satpol PP Kota Bengkulu
Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, saat melakukan penertiban Pedagang di trotoar beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok).

Kasatpol PP Kota Bengkulu: Trotoar Hak Pejalan Kaki, Bukan Lapak Dagang

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ruang publik, terutama terkait pemanfaatan jalan dan trotoar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa fasilitas umum bukanlah tempat untuk berjualan, melainkan hak bersama seluruh warga kota.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa ruang publik memiliki fungsi khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai, semakin maraknya aktivitas berdagang di trotoar dan badan jalan berdampak pada terganggunya kenyamanan hingga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

||BACA JUGA: BGN Dukung Penegakan Perda: Seluruh Unit Gizi Belanja Wajib di Pasar Resmi

Dalam keterangannya, Sahat menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai fungsi fasilitas umum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar adalah area khusus yang disediakan untuk pejalan kaki agar dapat bergerak aman dan nyaman tanpa bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Bukan untuk dipakai berjualan ataupun mendirikan lapak. Ketika fungsi itu disalahgunakan, maka hak pejalan kaki dirampas,” ujar Sahat, kamis,(4/12).

||BACA JUGA: Penertiban PKL Pasar Minggu Sempat Tegang, Dialog Terbuka Jadi Jalan Tengah

Ia menambahkan, aktivitas berjualan di trotoar sering memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Kondisi ini sangat berisiko, mengingat arus kendaraan di Kota Bengkulu terus meningkat seiring bertambahnya populasi penduduk dan mobilitas masyarakat.

Kota Bengkulu dihuni oleh lebih dari 403.871 jiwa penduduk. Menurut Sahat, seluruh warga memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan ruang publik. Namun hak tersebut bersifat kolektif, bukan privat. Artinya, penggunaan fasilitas umum tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain.

“Fasilitas publik diciptakan untuk kepentingan bersama. Jika satu pihak memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi, hak-hak warga negara lainnya otomatis terlanggar. Di situlah letak ketidakseimbangannya,” jelas Sahat.

||BACA JUGA: Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda

Ia menekankan bahwa ruang publik merupakan aset bersama, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan demi menjaga keadilan. Berjualan di trotoar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan kota dan mengganggu ketertiban.

Sahat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bukan tindakan semena-mena atau bertujuan merugikan pedagang kecil. Sebaliknya, seluruh langkah yang diambil merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Kota.

Setiap personel Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk memberikan imbauan, sosialisasi, hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tetap terjadi. Semua langkah ini diatur dengan tujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

||BACA JUGA: Walikota Dukung Satpol PP Kota Bengkulu Tegakkan Perda

“Kami sering dihina, dicaci, bahkan difitnah saat menertibkan lapak yang melanggar. Tapi tugas kami adalah menjalankan aturan demi kepentingan warga banyak, bukan untuk menyakiti siapa pun,” ujar Sahat.

Menurutnya, sebagian pedagang yang berjualan di lokasi terlarang sering tidak memahami bahwa tindakan mereka justru merugikan kepentingan umum. Ketika trotoar dipenuhi lapak, masyarakat luas termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak harus mengorbankan kenyamanan dan keselamatan mereka.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mendorong upaya edukasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro. Pemerintah memastikan bahwa penataan ruang publik merupakan bagian dari pembangunan kota, bukan hanya penegakan hukum.

||BACA JUGA: Pasca Penertiban: Satpol PP Kota Bengkulu Awasi Ketat Area Pasar Minggu

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa kota yang tertib bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk semuanya. Keselamatan pejalan kaki adalah prioritas,” kata Sahat.

Ia berharap masyarakat lebih memahami bahwa kota bisa berkembang jika setiap warganya patuh pada aturan penggunaan ruang publik. Apalagi, pemerintah telah menyediakan sejumlah area yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang bagi pelaku UMKM, sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat usaha. (**)

Redaksi : (KB1) Bagikan
Pewarta : QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *