BGN Dukung Penegakan Perda: Seluruh Unit Gizi Belanja Wajib di Pasar Resmi
Kantor-Berita.Com|| Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan ketertiban umum mendapat dukungan penuh dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI Wilayah Kota Bengkulu. Dukungan tersebut berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 yang melarang aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dukungan itu disampaikan secara resmi oleh Koordinator Wilayah BGN RI Kota Bengkulu, Nadya F. Naibu, kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kerja sama lintas sektor.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL, Satpol PP Tegaskan Badan Jalan Harus Kembali Fungsi
Dalam pernyataannya, Nadya menjelaskan bahwa BGN RI Wilayah Kota Bengkulu telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran internal, terutama Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) se-Kota Bengkulu. Instruksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh suplier dan koperasi yang selama ini memasok kebutuhan dapur SPPG.
BGN menegaskan bahwa seluruh belanja kebutuhan tidak boleh lagi dilakukan melalui pedagang yang berjualan di badan jalan atau trotoar. Sebaliknya, seluruh transaksi diarahkan ke pasar resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
||BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dimulai di Bengkulu, Jangkau Ribuan Siswa
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala SPPG, termasuk para suplier dan koperasi pendukung pemenuhan gizi, untuk tidak berbelanja dari pedagang di badan jalan dan trotoar. Belanja harus dilakukan melalui pasar resmi, seperti salah satunya PTM,” tegas Nadya.
Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk komitmen BGN dalam mendukung Kota Bengkulu menjadi kota yang lebih tertib dan teratur. Ia menyebutkan bahwa BGN sebagai instansi yang menaungi program pemenuhan gizi masyarakat harus ikut ambil peran dalam menjaga ketertiban serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu alasan mengapa BGN mengarahkan seluruh unit pelayanan gizi untuk berbelanja melalui pasar resmi adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi di pusat-pusat perdagangan yang telah diatur pemerintah. Dengan mengalihkan belanja ke pasar tradisional modern (PTM) dan pasar resmi lainnya, pemerintah berharap aktivitas ekonomi semakin terfokus sehingga kepadatan pedagang liar dapat ditekan.
||BACA JUGA: Bupati Bengkulu Tengah Hadiri launching Program MBG, Siapkan 16 Titik SPPG
Nadya menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya mendukung tertib kota, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pedagang yang taat aturan.
“Dengan memusatkan belanja ke pasar resmi, kita ikut membantu meningkatkan perekonomian pedagang yang selama ini sudah mematuhi aturan pemerintah. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan mencegah ketimpangan distribusi ekonomi lokal,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif BGN. Ia mengatakan bahwa dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2008 dengan lebih efektif.
||BACA JUGA: Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda
“Ini bentuk sinergi luar biasa. Dengan adanya dukungan dari BGN, kami semakin optimis bahwa ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” ujar Sahat.
Menurutnya, penertiban pedagang bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Badan jalan dan trotoar yang dipenuhi pedagang kerap menimbulkan kemacetan, kecelakaan, hingga menurunkan kualitas lingkungan kota. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











