Insinerator Limbah Medis Pertama di Kalbar Resmi Dibangun di Singkawang

Pengelolaan Limbah Medis Kalimantan Barat
Foto: prosesi peletakan batu pertama Pembangun fasilitas pengelolaan limbah berupa insinerator. yang diresmikan melalui prosesi peletakan batu pertama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Among Hidayat, pada Kamis (28/11/24), (Ft/MC)

Insinerator Limbah Medis Pertama di Kalbar Resmi Dibangun di Singkawang

KBRN1 NASIONAL, SINGKAWANG|| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam menangani limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis dengan membangun fasilitas pengelolaan limbah berupa insinerator. Lokasi pembangunan ini berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonosari, Kota Singkawang, yang diresmikan melalui prosesi peletakan batu pertama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Among Hidayat, pada Kamis (28/11/2024).

Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Among Hidayat, menjelaskan bahwa selama ini limbah medis B3 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kalimantan Barat harus dimusnahkan di luar provinsi. Hal ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga menjadi beban bagi pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Sosialisasi Manajemen Risiko Pembangunan di Singkawang, Menyongsong 2025

“Selama ini, pemusnahan limbah B3 medis dilakukan di luar Kalimantan Barat, Biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, tetapi langkah tersebut diperlukan untuk memastikan limbah ini tidak mencemari lingkungan,” ujar Among.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, jumlah limbah B3 medis yang dihasilkan fasyankes mencapai 283 ton pada tahun 2022, sementara dalam periode Januari hingga September 2023, jumlahnya tercatat 210 ton.

Insinerator yang dibangun di TPA Wonosari memiliki kapasitas pembakaran 150 kilogram per jam dan akan dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Penutupan Latihan Kekar Malindo 47: TNI AD dan TDM Perkuat Persahabatan Indonesia-Malaysia

Fasilitas ini dirancang untuk melayani pengelolaan limbah B3 medis dari seluruh wilayah Kalimantan Barat, baik dari fasyankes pemerintah maupun swasta. Among menegaskan bahwa ini adalah fasilitas pertama di Kalimantan Barat yang didedikasikan untuk pengelolaan limbah medis.

“Ini adalah satu-satunya fasilitas pengelolaan limbah medis di Kalimantan Barat yang akan membantu seluruh fasyankes mengelola limbah B3 mereka dengan cara yang aman dan efisien,” Terang Among.

Sebagai lokasi pembangunan fasilitas ini, Pemerintah Kota Singkawang juga akan mendapatkan manfaat, terutama dalam bentuk keringanan biaya pengelolaan limbah medis, Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro.

BACA JUGA: Pilkada Pontianak 2024: Lancar, Aman, dan Partisipasi Tinggi Warga

”Limbah medis dari fasyankes di Singkawang akan dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain, Hal ini merupakan keuntungan bagi kita sebagai pemilik lahan tempat fasilitas ini dibangun,” jelas Sumastro.

Sumastro menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang benar untuk melindungi masyarakat, khususnya petugas kebersihan. Selama ini, limbah medis yang dibuang sembarangan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah menyebabkan banyak petugas kebersihan mengalami cedera.

“Kami menemukan banyak kasus petugas kebersihan terluka akibat tertusuk jarum suntik atau infus yang dibuang sembarangan, Bahkan ada yang jarinya harus diamputasi karena infeksi, Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” Ujar Sumastro.

Pj Wali Kota juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola fasyankes, termasuk rumah sakit dan klinik swasta, untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah medis. Ia menegaskan bahwa membuang limbah medis sembarangan ke TPS merupakan pelanggaran serius.

”Jika ada klinik atau fasyankes yang masih membuang limbah medis sembarangan setelah fasilitas ini beroperasi, kami tidak akan segan mencabut izin operasinya, Ini adalah pelanggaran berat yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Sumastro. (**)

Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yan’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *