Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Kantor-Berita.Com|| Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Mujahidin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus yang menyeret Yayasan Mujahidin Pontianak.
Langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: O1/O.1/Fd.1/11/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak pengelola kantor dan aparat lingkungan setempat.
||BACA JUGA: Rotasi Pejabat Kejati Kalbar: Emilwan Ridwan Ingatkan Jaksa Jaga Integritas
Tim penyidik dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan penggeledahan di empat titik penting, yakni:
- Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
- Rumah Saksi I di Jalan Putri Daranante Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
- Rumah Saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
- Rumah Saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, sejumlah perangkat elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan flashdisk yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana hibah. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi.
||BACA JUGA: POKDAR Kamtibmas Kalbar Resmi Dilantik, Wujudkan Keamanan Berbasis Masyarakat
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023. Selama empat tahun berturut-turut, dana hibah yang disalurkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dana tersebut diduga dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa mekanisme yang sah dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengalihan dana ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan keuangan negara. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti.
||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Kegiatan ini dilakukan untuk mencari serta memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Rudy, Kamis (6/11/2025).
Rudy memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menambahkan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen awal.
Setelah penggeledahan, tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap hasil temuan di lapangan. Dokumen dan data elektronik yang diamankan akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan berbagai pihak. Dari hasil analisis tersebut, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas. Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas,” tegas Rudy.
Ia juga menegaskan, Kejati Kalbar tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Rudy Astanto menambahkan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi. Rudy menegaskan bahwa pimpinan Kejati Kalbar mendukung penuh langkah penyidik untuk mengungkap seluruh jaringan penyimpangan dana hibah tersebut.
||BACA JUGA: Proyek Pelebaran Jalan Rp120,3 M di Kalbar Rusak Parah, Dugaan Korupsi Mencuat
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara independen dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya. (Mulyadi)











