Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Kantor-Berita.Com||Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Polresta Pontianak dan keamanan pelabuhan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ke atas kapal penumpang KM Bukit Raya. Aksi cepat dan sigap aparat ini terjadi pada Senin (27/10/25) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan calon penumpang menggunakan mesin X-Ray di area check-in terminal keberangkatan. Dari layar pemindai, petugas mendapati benda mencurigakan berbentuk panjang di dalam sebuah tas yang dibawa oleh seorang pria dewasa.
||BACA JUGA: Polresta Pontianak Tetapkan Pejabat PPK Perumahan sebagai Tersangka Gratifikasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas keamanan pelabuhan bersama personel Polsek segera melakukan pemeriksaan manual terhadap tas tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir amunisi aktif.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak AKP Happy Margowati membenarkan penemuan itu dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
“Benar, dari hasil pemeriksaan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi aktif. Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek AKP Happy Margowati dalam keterangan diterima Kanto-Berita.Com, Selas (28/10/25).
||BACA JUGA: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Warga Komplek Taman Anggrek Pontianak Geger
Kapolsek menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan tinggi seluruh petugas keamanan yang bertugas di pelabuhan. Pemeriksaan di setiap titik keberangkatan dilakukan secara ketat dan berlapis untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke area publik.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan, khususnya menjelang keberangkatan kapal. Semua penumpang dan barang bawaan wajib melalui proses pemeriksaan sesuai standar keamanan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jasa transportasi laut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat calon penumpang tersebut hendak melakukan check-in menuju KM Bukit Raya, mesin X-Ray mendeteksi objek logam tidak biasa di dalam tas ransel miliknya. Petugas segera menghentikan proses antrian dan memanggil pemilik tas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di meja keamanan.
||BACA JUGA: Pemkot Pontianak Gelar Pasar Sembako Murah Dengan Harga Terjangkau, Warga Sebut Sangat Membantu
Setelah dibuka, petugas menemukan senjata api rakitan berukuran sedang, mirip pistol, yang dibungkus kain hitam bersama lima butir amunisi aktif. Saat ditanya, pelaku sempat berdalih bahwa senjata tersebut hanya replika, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan senjata itu benar-benar fungsional dan bisa digunakan untuk menembak.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang pemeriksaan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora untuk proses identifikasi dan pengembangan kasus.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku membawa senjata api rakitan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, pria itu mengaku senjata tersebut miliknya pribadi dan akan dibawa pulang ke kampung halamannya. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya indikasi lain, termasuk potensi penyelundupan atau keterlibatan jaringan tertentu.
||BACA JUGA: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono: Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Integritas
“Kami masih melakukan pendalaman. Senjata ini sedang kami uji balistik untuk memastikan asal-usul dan daya tembaknya. Kami juga akan telusuri apakah pelaku memiliki izin atau keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata ilegal,” terang sumber di kepolisian.
Barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi kini diamankan di Mapolresta Pontianak. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora turut mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar tidak membawa barang berbahaya atau dilarang, termasuk senjata tajam, bahan peledak, maupun senjata api, baik rakitan maupun pabrikan.
||BACA JUGA: Pemkot Pontianak Pangkas 50% Anggaran Perjalananan Dinas Demi Kesejahteraan Masyarakat
“Kami mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan keamanan pelabuhan. Setiap barang yang dibawa akan melalui pemeriksaan. Bila ditemukan benda berbahaya, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan pelabuhan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya di kawasan transportasi publik,” tutup Kapolsek. (Yan’S).











