Dukung UMKM Naik Kelas, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang Gratis
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) terus berupaya mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu naik kelas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku UMKM untuk Pendaftaran merek dagang mereka secara gratis. Langkah ini diambil untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk mereka.
Pada tahun ini, Diskop menyediakan 1000 kuota pendaftaran merek dagang bagi para pelaku UMKM di Kota Bengkulu. Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat dikenal lebih luas dan terlindungi secara hukum. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Eddyson, menjelaskan bahwa merek dagang berfungsi sebagai identitas bagi suatu produk, sehingga konsumen dapat lebih mudah mengenali dan memilih produk tersebut.
BACA JUGA: Expo KKN Tematik Unib: Pameran Produk UMKM dan Pertunjukan Tari Berendai di Bengkulu Utara
“Merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Dengan adanya merek, produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen, dan ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut,” ujar Eddyson.
Selain sebagai alat branding yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran, pendaftaran merek dagang juga memiliki peran penting dalam perlindungan hukum. Eddyson menekankan bahwa merek dagang yang telah terdaftar akan melindungi produk dari kemungkinan sengketa merek atau plagiarisme oleh pihak lain.
BACA JUGA: Bazar UMKM Kemenkeu 2024: Dorong Digitalisasi dan Globalisasi UMKM Bengkulu
”Adanya merek selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” jelasnya.
Dengan adanya pendaftaran merek ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, tanpa khawatir produk mereka diambil alih atau ditiru oleh pihak lain. Hal ini penting terutama dalam menjaga keaslian dan keunikan produk yang dihasilkan oleh UMKM.
Untuk mendukung UMKM, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek dagang. Eddyson menjelaskan bahwa UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM dapat mendaftarkan merek mereka secara gratis. Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan produk dan usaha mereka.
BACA JUGA: Kopi Bunda QQ Mendapat Pujian dari Kemenparekraf pada Acara “Gerak UMKM Fair On School 2024”
“Pemkot Rekomedasikan pencatatan merek secara gratis, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar 500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan 1,8 juta untuk kategori umum,” kata Eddyson.
Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua UMKM di Kota Bengkulu memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan merek mereka tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi.
Eddyson juga menegaskan bahwa pendaftaran merek dagang bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga merupakan langkah penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan merek yang terdaftar, produk-produk UMKM dapat lebih mudah bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
BACA JUGA: Pameran Pendidikan dan UMKM serta Lomba Bahasa Ibu Meriahkan HUT ke-21 Kabupaten Seluma
“Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM, Selain itu dengan mendaftarkan merek ke dalam Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Eddyson.
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku UMKM agar segera mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa UMKM di Kota Bengkulu dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
BACA JUGA: Dukungan UMKM Hari HAKI, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Beli Produk KIK
Bagi para pelaku UMKM yang tertarik untuk mendaftarkan merek dagang mereka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas resmi bagi usaha mereka. Kedua, mereka harus memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan. Ketiga, UMKM perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI, kesini Pendaftaran merek gratis: https://s.id/merekgratis
Eddyson mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan berkas pendaftaran adalah hingga tanggal 12 Agustus. Oleh karena itu, ia mendorong semua UMKM yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan pendaftaran merek mereka. “Silahkan sampaikan berkasnya ke dinas sampai batas waktu 12 Agustus, hari ini,” tutupnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ