Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Masat Bengkulu Selatan: Investigasi dan Fakta Tersembunyi?
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kini tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di beberapa Puskesmas di wilayah tersebut. Penyalahgunaan ini diduga terjadi pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dana BOK di Puskesmas-Puskesmas, Pada Kamis, (17/10/24), awak media dari Kanto-berita.com berkunjung ke Puskesmas Masat guna menjalankan tugas jurnalistik dan mengonfirmasi beberapa dugaan temuan.
Beberapa waktu sebelumnya, sebuah media online menerbitkan berita dengan judul “Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Masat Dipertanyakan”. Artikel tersebut mengangkat dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta pemalsuan tanda tangan terkait dana transportasi pegawai yang digunakan dalam laporan dana BOK. Namun, artikel ini kemudian dihapus atau di-takedown oleh admin situs tersebut.
BACA JUGA: Peningkatan Dana BOKB Kabupaten Mukomuko Tahun 2024: Alokasi Khusus untuk Program Keluarga Berencana
Isu mengenai penyalahgunaan dana ini membuat awak media melakukan investigasi lebih lanjut. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Kepala Puskesmas Masat diduga mengondisikan pemberitaan tersebut untuk dihapus dengan memberikan “uang pelicin” kepada wartawan yang menulis artikel tersebut.
Dalam upaya mendapatkan informasi yang lebih jelas, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas Masat terkait dugaan SPJ fiktif dan pemalsuan tanda tangan untuk dana transportasi yang beredar di kalangan pegawai Puskesmas.
BACA JUGA: Pentingnya Keamanan dalam Sistem Pembayaran Digital: Waspada Terhadap Potensi Penipuan
Salah satu staf Puskesmas Masat yang dimintai keterangan oleh wartawan menyatakan bahwa ia mendengar adanya isu tersebut, namun tidak bisa memastikan kebenarannya.
“Memang ada isu seperti itu, tetapi saya tidak bisa memastikan perihal sebenarnya,” ujarnya dengan singkat, tanpa bersedia menyebutkan namanya.
Ia kemudian menyarankan agar wartawan langsung bertanya kepada Kepala Puskesmas untuk informasi lebih jelas.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan BKKBN Sinergi Penguatan Program Bangga Kencana
Sebagai tambahan, Isu yang mencuat dari dugaan ini adalah adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Puskesmas Masat. Ia diduga meminta bawahannya untuk memalsukan tanda tangan serta membuat laporan SPJ fiktif terkait dana BOK, terutama pada bagian dana transportasi. Laporan fiktif ini diduga dibuat untuk mengalihkan dana BOK dengan tujuan yang tidak jelas.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan administrasi dan keuangan, tetapi juga mengindikasikan adanya ketidakjujuran dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Dana BOK sendiri merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas, sehingga penyalahgunaan dana ini dapat berdampak buruk pada kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Namun, upaya media untuk menghubungi kepala puskesmas melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kepala puskesmas tersebut menghindari konfirmasi dari wartawan.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik diwajibkan memberikan keterangan kepada masyarakat, terutama terkait informasi yang dianggap sebagai kebutuhan publik. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan