Dua Desa di Bengkulu Tidak Dapat Dana Desa 2025 Akibat Dugaan Korupsi
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Dua desa di Provinsi Bengkulu dipastikan tidak mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2025, Hal ini terjadi karena pada tahun anggaran 2024 sebelumnya, penyaluran dana desa di dua desa tersebut terhambat akibat adanya dugaan kasus hukum terkait korupsi dana desa, Desa yang terdampak masing-masing berlokasi di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah untuk berkomunikasi langsung dengan desa-desa yang bersangkutan guna memahami permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA: Percepatan Serapan Dana Desa di Bengkulu: Dorong Ekonomi dan Pembangunan Desa
“Kami melalui bidang terkait akan berkoordinasi dengan kedua desa tersebut untuk memastikan duduk perkara dari persoalan ini, Hal ini penting agar dapat dilakukan tindak lanjut yang tepat,” kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan bahwa isu yang beredar mengenai kedua desa tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Meskipun demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum ada kepastian dan verifikasi langsung dari lapangan.
BACA JUGA: Penutupan Pelatihan Aparatur Desa Bengkulu, Sekda Sebut: Tidak ada Lagi Desa Bermasalah
“Informasi yang kami terima memang menyebut adanya kasus hukum terkait korupsi dana desa di kedua desa tersebut, Namun kami harus memastikan fakta di lapangan agar langkah yang diambil sesuai dengan permasalahan yang sebenarnya,” Ujar Siswanto.
Siswanto menyayangkan kejadian ini karena alokasi dana desa merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pembangunan di desa. Dana desa memiliki peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.
BACA JUGA: BPOM Bengkulu Lakukan Penilaian Desa, Pasar dan Sekolah Terbaik 2024
“Kami sangat menyesalkan jika ada desa yang tidak mendapatkan alokasi dana desa, Dana ini sangat penting untuk pembangunan dan kemajuan desa, Tanpa dana desa program-program desa bisa terhambat,” Terang Siswanto.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang, Siswanto menegaskan bahwa pihaknya bersama PMD di tingkat kabupaten akan meningkatkan intensitas pembinaan kepada pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
BACA JUGA: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Pemprov Bengkulu Bahas Perubahan Pengaturan Desa
“Kami akan bekerja sama dengan PMD kabupaten untuk memberikan pembinaan yang lebih baik, Harapannya pemerintah desa dapat menjalankan program dan pembangunan desa dengan lebih akuntabel dan profesional,” Imbuh Siswanto.
Siswanto juga menambahkan bahwa penting bagi seluruh perangkat desa untuk memahami tanggung jawab mereka dalam mengelola dana desa. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan tata kelola keuangan diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana di masa mendatang. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ