Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Pemprov Bengkulu Bahas Perubahan Pengaturan Desa

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 acara berlansgung di Halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, dihadiri oleh Kepala Desa Sekabupaten Bengkulu Tengah, pada hari senin, (05/8/24), (Ft/Ist).

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Pemprov Bengkulu Bahas Perubahan Pengaturan Desa

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah pada hari Senin, (5/8/24).

Acara sosialisasi ini penting karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini meliputi penambahan ketentuan baru dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang menyangkut pengaturan desa di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Desa-desa yang berada di area tersebut kini berhak menerima dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Hadiri Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Agen Kewaspadaan Dini

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengubah Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa. Kepala Desa kini menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, serta berbagai pejabat penting, termasuk perwakilan dari Polda Bengkulu, Kajari Bengkulu Tengah, perwakilan Polres Bengkulu Tengah, dan Kodim 0407 Kota Bengkulu. Selain itu, turut hadir para Asisten dan Staf Ahli, beberapa Kepala OPD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, para Camat, Kepala Desa Bengkulu Tengah, serta undangan lainnya.

BACA JUGA: Wabup Seluma Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Launching Patroli Kawal Hak Pilih 2024

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menekankan pentingnya pemanfaatan program kebijakan yang menyeluruh terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu program kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan BPJS Kesehatan. Gubernur Rohidin meminta Dinas PMD untuk memastikan bahwa program-program seperti RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan BPJS Kesehatan dapat disampaikan kepada kepala desa agar kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Terkait dengan sosialisasi undang-undang desa ini, saya telah meminta Dinas PMD agar beberapa program dan kebijakan menyeluruh, seperti RTLH dan BPJS Kesehatan, disampaikan kepada kepala desa, Tujuannya agar kebijakan dari Gubernur dan Walikota dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur Rohidin.

BACA JUGA: PJ Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Buka Sosialisasi Kota Layak Anak 2024

Gubernur Rohidin juga menyoroti pentingnya keselarasan antara pemerintah desa, camat, dan kabupaten. Ia mengharapkan agar struktur pemerintahan desa dapat bekerja secara produktif dan bersinergi dengan camat untuk mencapai keselarasan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Untuk menyatukan kebersamaan dan keselarasan antara pemerintah desa, camat, dan kabupaten, struktur pemerintahan desa harus berjalan produktif dan bergabung dengan camat demi mencapai keselarasan,” Tegas Gubernur Rohidin. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *