DPRD Kota Bengkulu Bahas Raperda Penting untuk Pelayanan Publik dan Investasi
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmat Widodo dan Wakil Ketua II Riduan membuka rapat paripurna di Ruang Ratu Agung, DPRD Kota Bengkulu, pada hari selasa, (12/11/24), Rapat tersebut memiliki agenda penting berupa penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD dan jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengenai sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda penyediaan air minum, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga, serta Raperda pemberian insentif dan kemudahan untuk penanaman modal.
Pada kesempatan ini, Rahmat Widodo mengundang setiap fraksi untuk memaparkan pandangan umum terkait keempat Raperda yang diajukan Pemkot. Berikut ini adalah rincian masing-masing Raperda yang disampaikan dalam rapat, Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bengkulu. Raperda Penyediaan Air Minum untuk Kota Bengkulu, yang bertujuan untuk memperbaiki layanan air minum bagi masyarakat kota. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga, yang berfokus pada transformasi perusahaan daerah tersebut menjadi perusahaan perseroan daerah. Raperda Pemberian Fasilitasi, Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal, yang diharapkan dapat menarik investasi untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu.
BACA JUGA: KUAPPAS 2025 Bengkulu Tengah Disepakati, Prioritas Kesejahteraan Anggaran Tepat Sasaran
Usai mendengarkan pandangan dari para fraksi, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyampaikan apresiasinya atas tanggapan yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu terhadap Raperda yang diajukan. Eko menyebutkan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dari proses penyusunan Raperda, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Semua pandangan dari fraksi-fraksi kami terima dan apresiasi. Kritik serta masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi kami, sehingga ke depannya setiap langkah Pemkot dalam menjalankan Raperda ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan,” kata Eko.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dorong Layanan Publik dan Investasi dengan Usulkan Empat Raperda ke DPRD
Menurut Eko, Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bengkulu merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, serta memperbaiki kinerja perusahaan daerah demi meningkatkan PAD.
Usai mendengarkan pandangan dari para fraksi, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyampaikan apresiasinya atas tanggapan yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu terhadap Raperda yang diajukan. Eko menyebutkan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dari proses penyusunan Raperda, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Semua pandangan dari fraksi-fraksi kami terima dan apresiasi. Kritik serta masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi kami, sehingga ke depannya setiap langkah Pemkot dalam menjalankan Raperda ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan,” kata Eko.
Menurut Eko, Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bengkulu merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, serta memperbaiki kinerja perusahaan daerah demi meningkatkan PAD. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ