Pemkot Bengkulu Dorong Layanan Publik dan Investasi dengan Usulkan Empat Raperda ke DPRD

Empat Raperda Kota Bengkulu 2024
Foto: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi pada saat menyampaikan Empat Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Acara Berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung, Gedung DPRD Kota Bengkulu, pada Senin (11/11/24), (Ft/Ist).

Pemkot Bengkulu Dorong Layanan Publik dan Investasi dengan Usulkan Empat Raperda ke DPRD

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung, Gedung DPRD Kota Bengkulu, pada Senin (11/11/24), Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Bengkulu.

Keempat Raperda tersebut meliputi pencabutan Perda No. 2 Tahun 2006 tentang pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), penyediaan air minum bagi masyarakat, perubahan status hukum PD Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan pemberian fasilitas serta insentif bagi penanaman modal.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda APBD 2025

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi hadir dan menjelaskan secara rinci tujuan serta urgensi dari empat Raperda tersebut di hadapan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Wakil Ketua I Rahmat Widodo, unsur Forkopimda, anggota Dewan, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

“Empat Raperda ini merupakan upaya kita untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, Setiap Raperda ini memiliki dampak yang besar terhadap pengembangan kota dan kualitas hidup warga Bengkulu,” jelas Arif Gunadi.

BACA JUGA: 9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025

Raperda pertama yang diusulkan adalah pencabutan Perda No. 2 Tahun 2006 terkait pedoman pembentukan RT dan RW di wilayah Kota Bengkulu. Menurut Arif Gunadi, Raperda ini penting untuk menyesuaikan regulasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dengan peraturan yang lebih baru dan relevan.

Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018, pemerintah daerah harus menyesuaikan aturan terkait kelembagaan RT/RW dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Selain itu, Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang berisi aturan terbaru mengenai pembentukan RT dan RW di tingkat wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA: DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna

“Dengan pencabutan Perda yang lama dan penggantian regulasi ini, kita harapkan bisa membangun struktur kelembagaan RT dan RW yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan nasional,” ujar Arif.

Raperda kedua yang diajukan menyangkut penyediaan air minum di Kota Bengkulu. Arif menjelaskan bahwa Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pekerjaan umum, khususnya pada sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi hak dasar warga atas akses air minum yang berkualitas, Penyediaan air minum yang aman dan terjangkau adalah langkah penting menuju kota yang aman dan sejahtera,” jelas Arif.

BACA JUGA: DPRD Kota Bengkulu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Raperda ketiga berfokus pada perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Ratu Agung Niaga (RAN) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Dalam paparan Arif, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal dan mengembangkan bisnis. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), status PD RAN perlu disesuaikan agar memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menghimpun modal, terutama untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu.

“Melalui status baru sebagai Perseroda, kami optimis PD Ratu Agung Niaga akan lebih berperan aktif dalam pembangunan Kota Bengkulu dan mampu bersaing di pasar bisnis yang lebih luas,” jelas Arif.

Raperda keempat yang diusulkan adalah mengenai pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan bagi penanaman modal di Kota Bengkulu. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Kota Bengkulu melalui berbagai fasilitas dan kemudahan bagi para investor. Arif Gunadi menjelaskan bahwa pemberian insentif ini sesuai dengan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

BACA JUGA: DPRD Bengkulu Pacu Pembahasan RAPBD 2025: Fokus pada Transparansi dan Program Prioritas

“Kami berharap dengan adanya insentif ini, lebih banyak investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Bengkulu, Hal ini tidak hanya menguntungkan kota, tetapi juga membuka peluang kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, menyambut baik pengajuan empat Raperda ini dan menilai bahwa usulan tersebut penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan Kota Bengkulu. Ia berharap pembahasan keempat Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

“Kami mendukung langkah Pemkot untuk menyusun kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, Keempat Raperda ini akan kami kaji dan bahas dengan serius, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga Bengkulu,” kata Herimanto. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *