DPMPTSP Optimis Target Investasi di Kota Bengkulu Tercapai

Investasi Kota Bengkulu
Foto: DPMPTSP Optimis Target Investasi di Kota Bengkulu Tercapai, (Ft/Ist).

DPMPTSP Optimis Target Investasi di Kota Bengkulu Tercapai

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, optimis target investasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat tercapai. Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan target investasi sebesar Rp3,5 triliun pada 2024. Untuk merealisasikan target tersebut, DPMPTSP terus berupaya memberikan pendampingan bagi pelaku usaha besar, termasuk pengawasan langsung terhadap investasi agar pertumbuhannya dapat terukur dengan baik.

Sebagai bagian dari upaya mendukung investasi, DPMPTSP Kota Bengkulu telah menerbitkan 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 10.103 NIB diterbitkan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara 29 lainnya untuk usaha Menengah Besar (Non-UMK). Berdasarkan status penanaman modal, 10.131 NIB berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan satu NIB diberikan kepada investor asing dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Petugas DPMPTSP di Kota Bengkulu

Penerbitan NIB menjadi langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat iklim investasi di Kota Bengkulu. Dengan proses perizinan yang lebih sederhana serta kemudahan akses pasar, NIB membantu menciptakan peluang bisnis baru dan mendukung pengembangan usaha di berbagai sektor. Bagi investor dan pelaku usaha, NIB merupakan instrumen penting yang memungkinkan mereka memulai serta mengembangkan bisnis dengan lebih mudah dan terarah.

Selain memberikan kemudahan dalam penerbitan NIB, DPMPTSP juga melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan target investasi tercapai melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). LKPM menjadi instrumen utama dalam pemantauan perkembangan usaha serta sebagai bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA: DPMPTSP Kota Bengkulu Optimalkan Pengawasan untuk Raih Target Investasi 2024

Irsan menekankan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Hal ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021. Dengan adanya laporan yang terstruktur, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi secara lebih akurat, mengidentifikasi kendala yang dihadapi investor, serta memberikan solusi yang tepat guna meningkatkan realisasi investasi di Kota Bengkulu.

Keberhasilan dalam mencapai target investasi tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, DPMPTSP terus berupaya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dengan menyederhanakan regulasi, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kualitas layanan perizinan dan pengawasan investasi.

BACA JUGA: Provinsi Bengkulu Targetkan Investasi 22 Triliun di 2024, DPMPTSP Genjot Pertumbuhan

BACA JUGA: Kepala DPMPTSP Sebut: Optimis Investasi Kota Bengkulu 2024 Menunjukan Tren Positif

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diterapkan, Irsan optimis Kota Bengkulu dapat menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui kebijakan yang pro-investasi serta pengawasan yang ketat, diharapkan Kota Bengkulu mampu menjadi salah satu pusat investasi unggulan di Indonesia. Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan dukungan penuh dari para pelaku usaha, target investasi Rp3,5 triliun di tahun 2024 dapat tercapai, membawa Kota Bengkulu ke arah pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat dan berkelanjutan. (QQ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *