Waspada Penipuan Berkedok Petugas DPMPTSP di Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Masyarakat Kota Bengkulu baru-baru ini diresahkan oleh aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pengurusan izin usaha dengan imbalan uang, Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari ulah oknum ini.
Oknum tersebut beraksi dengan berpura-pura membantu proses pengurusan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lain yang diperlukan untuk aktivitas usaha, Setelah menyakinkan korban, mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan, Hal ini tentu merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik DPMPTSP sebagai lembaga pelayanan publik yang terpercaya.
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Bengkulu Optimalkan Pengawasan untuk Raih Target Investasi 2024
Merespons insiden ini, DPMPTSP Kota Bengkulu segera mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas dari DPMPTSP, LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), atau OSS (Online Single Submission). Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun untuk layanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada siapa pun yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP tanpa identitas resmi, Pastikan petugas yang datang memiliki dokumen dan tanda pengenal yang sah,” kata Irsan.
BACA JUGA: Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Bengkulu, PJ Walikota: Tingkatkan Standar Pelayanan untuk Masyarakat
Irsan juga memberikan panduan kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan serupa. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Periksa Identitas Petugas: Pastikan setiap petugas yang datang memiliki kartu identitas resmi yang menunjukkan bahwa mereka benar bekerja di DPMPTSP Kota Bengkulu.
- Jangan Memberikan Uang atau Imbalan: Petugas resmi tidak akan meminta biaya tambahan atau imbalan apapun untuk layanan yang diberikan.
- Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika menemukan individu mencurigakan yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP, segera dokumentasikan identitas mereka, seperti memfoto kartu identitas, dan laporkan melalui nomor pengaduan resmi.
“Apabila ada yang mencurigakan, jangan ragu untuk memfoto identitas mereka dan melaporkannya ke kami melalui WhatsApp di nomor pengaduan resmi, yaitu 083809472006,” tegas Irsan.
BACA JUGA: DPMPTSP Mukomuko Lakukan Pengawasan Perizinan Usaha Bersama OPD
DPMPTSP Kota Bengkulu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar. Semua layanan yang disediakan oleh DPMPTSP mengikuti aturan dan tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya menjaga transparansi dalam setiap layanan yang diberikan, Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, tanpa biaya tambahan, Kami ingin memastikan pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam mengurus dokumen yang diperlukan,” jelas Irsan.
BACA JUGA: Kepala DPMPTSP Sebut: Optimis Investasi Kota Bengkulu 2024 Menunjukan Tren Positif
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, DPMPTSP Kota Bengkulu menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi. Masyarakat dapat mengakses informasi layanan melalui:
- Website Resmi: Masyarakat dapat mengunjungi mpp.bengkulukota.go.id untuk informasi terkait layanan DPMPTSP.
- Media Sosial: Ikuti akun resmi DPMPTSP Kota Bengkulu di Facebook dan Instagram untuk mendapatkan informasi terbaru dan pengumuman penting.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sumber informasi resmi kami agar tidak mudah terjebak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Irsan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ