Dishub Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Libur Lebaran
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dalam upaya mencegah terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas selama libur Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah mengambil langkah tegas dengan Larangan Mobil Bak Terbuka untuk mengangkut penumpang. Keputusan ini diambil karena penggunaan bak terbuka untuk angkutan penumpang dapat membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri, mengingat bak tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut barang.
Kepala Dishub, Hendri Kurniawan, menjelaskan Pada hari jumat, (29/3/24), bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil angkutan barang, seperti mobil bak terbuka, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Hendri menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berpotensi fatal.
BACA JUGA: Persiapan Mudik Lebaran: Dishub Kota Bengkulu Imbau Pentingnya Uji KIR
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan atau mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka, Tindakan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa penumpang,” tegas Hendri.
Bagi yang tetap melanggar larangan ini, Hendri menyebutkan bahwa akan diberlakukan tindakan tegas, mulai dari pembinaan hingga tilang oleh pihak Kepolisian sebagai efek jera. Tindakan pertama yang dilakukan adalah pembinaan, diikuti dengan penurunan penumpang dari mobil bak terbuka untuk kemudian naik ke minibus. Jika masih tidak patuh, kendaraan akan diputar balik, dan terakhir adalah penindakan melalui pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan KIR.
BACA JUGA: Optimalisasi Kinerja: Kepala Dishub Kota Bengkulu Serahkan SPT kepada Pegawai Tidak Tetap
“Sangat penting untuk diingat bahwa mobil bak terbuka bukanlah sarana angkutan penumpang, melainkan untuk mengangkut barang, Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang,” tambah Hendri.
Selain larangan penggunaan mobil bak terbuka, Hendri juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan liburan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan dan mengurangi risiko kecelakaan.
BACA JUGA: Antisipasi Musim Mudik 2024: Polres dan Dishub Mukomuko Siapkan Strategi Keamanan Jalan
“Tak Henti-hentinya Kami mengingatkan, untuk selalu melakukan pengecekan kondisi kendaraan, agar kita dapat berlibur dengan aman dan mengurangi risiko kecelakaan,” tutur Hendri.
Sebagai informasi tambahan, sudah tercatat beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil bak terbuka, yang tidak hanya membahayakan penumpang di dalamnya tetapi juga dapat berdampak buruk bagi pengendara lain di sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama selama musim liburan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ