Eksploitasi anak: Dinsos dan DP3AP2KB Perketat Pengawasan dan Sanksi
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Di Kota Bengkulu masih sering ditemukan Eksploitasi anak, anak-anak yang menjajakan barang seperti tisu atau makanan di lampu merah (traffic light), terutama di area persimpangan jalan. Ironisnya, beberapa dari mereka masih berstatus sebagai pelajar. Sahat menegaskan bahwa hal ini sangat tidak tepat, karena anak-anak seharusnya fokus pada pendidikan dan masa pertumbuhan mereka, bukan mencari nafkah.
Menurut Sahat, anak-anak tidak boleh dipekerjakan karena mereka masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan yang sangat penting. Kewajiban utama mereka adalah belajar dan mengenyam pendidikan yang layak, bukan bekerja. Ia juga memperingatkan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mengingatkan para orang tua bahwa tindakan mempekerjakan anak di bawah umur melanggar hukum, Ada sanksi tegas bagi orang tua atau pihak yang mempekerjakan anak-anak dalam bentuk apapun,” jelas Sahat.
Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, Sahat menyarankan orang tua untuk memanfaatkan berbagai program bantuan sosial yang sudah disediakan oleh pemerintah. Program-program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpaksa bekerja di jalanan demi membantu perekonomian keluarga.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio untuk Lindungi Anak dari Penyakit Menular
“Pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan yang bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga, Dengan adanya bantuan ini, kami berharap anak-anak bisa lebih fokus pada pendidikan mereka dan tidak perlu bekerja di jalanan,” tambah Sahat.
Meskipun sudah ada larangan dan himbauan, kenyataannya, masih ada anak-anak yang terlihat berjualan di persimpangan jalan di Kota Bengkulu. Salah satu area yang sering terlihat adalah di simpang depan Kantor DPRD Provinsi dan Simpang Lima, di mana anak-anak mulai berjualan pada sore hari setelah pulang sekolah. Kondisi ini jelas memprihatinkan, karena anak-anak tersebut seharusnya beristirahat atau belajar di rumah setelah sekolah, bukan mencari nafkah.
BACA JUGA: PJ Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Buka Sosialisasi Kota Layak Anak 2024
”Masih ada anak-anak yang berjualan di persimpangan jalan, seperti di simpang depan Kantor DPRD Provinsi dan Simpang Lima, Biasanya mereka mulai berjualan pada sore hari setelah pulang sekolah,” kata Sahat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Dewi Dharma, juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan mengenai dugaan pemanfaatan tenaga kerja anak di bawah umur atau indikasi perdagangan anak. Dewi menegaskan bahwa mereka selalu memantau situasi ini dan siap untuk mengambil langkah hukum jika ada laporan yang masuk.
Namun, Dewi juga mengakui bahwa beberapa anak yang terlihat berjualan di jalanan melakukannya atas kemauan mereka sendiri, bukan karena dipaksa oleh orang tua. Dalam beberapa kasus, pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan konfrontasi dengan orang tua anak-anak tersebut. Orang tua sering kali menyatakan bahwa mereka sudah melarang anak-anak mereka untuk berjualan di jalanan, tetapi anak-anak tetap melakukannya dengan alasan ingin membantu keluarga atau karena keinginan pribadi.
BACA JUGA: Mewujudkan Lingkungan Aman: Penguatan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Bengkulu
“Masalahnya, beberapa anak berjualan di jalan bukan karena dipaksa oleh orang tua, melainkan atas kemauan mereka sendiri, Kami pernah melakukan konfrontir dengan orang tua, dan mereka mengatakan bahwa sudah sering melarang anak-anak mereka untuk tidak berjualan di jalan, tetapi anak-anak tetap melakukannya, Ini menjadi tantangan tersendiri,” jelas Dewi.
Ia menambahkan bahwa jika ada anak yang merasa dipaksa, diancam, atau mengalami kekerasan, termasuk dugaan perdagangan anak, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dewi mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi eksploitasi anak dalam bentuk apapun. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











