Dinas PMD Sebut: 113 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Tahap Dua Sebesar 60 Persen

Dinas PMD Mukomuko
Foto: Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, (Ft/Ist).

Dinas PMD Sebut: 113 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Tahap Dua Sebesar 60 Persen

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko sampaikan bahwa 113 dari 148 desa telah mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebesar 60 persen. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa pengajuan ini dilakukan sejak April hingga Jumat, 19 Juli pukul 16.30 WIB.

Wagimin menjelaskan bahwa dari 113 desa yang telah mengajukan penyaluran, berkas pengajuan DD dan ADD dari delapan desa masih dalam proses verifikasi di Dinas PMD Mukomuko dan belum dikirim ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Selain itu, berkas pengajuan DD dari Desa Lubuk Sanai dan Desa Lubuk Sanai III belum disampaikan ke dinas tersebut, meskipun berkas pengajuan ADD dari kedua desa ini sudah masuk ke BKD, Berkas pengajuan DD dan ADD dari Desa Dusun Baru Pelokan juga sudah diterima oleh Dinas PMD namun belum diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Realisasikan Anggaran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dalam APBD-P 2024

“Kita minta desa-desa yang telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua sejak April hingga Juli telah menerima dana tersebut dari BKD, kita juga mengimbau desa-desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua untuk segera mengajukan sebelum batas waktu pengajuan dana yang ditetapkan hingga akhir Juli,” Terang Wagimin, di mukomuko, Minggu.

Pada tahap dua ini, diharapkan semua desa sudah mengajukan pencairan DD dan ADD berdasarkan hasil perkembangan pekerjaan yang didanai oleh dana tersebut di desa masing-masing. Wagimin memperingatkan bahwa keterlambatan pengajuan pencairan Dana Desa dapat menyulitkan desa dalam menyelesaikan kegiatannya dalam waktu yang singkat, yang berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Cetak Rekor Penyaluran Dana Desa Tercepat di Bengkulu untuk Tahun 2024

Wagimin menjelaskan bahwa beberapa desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap dua karena pekerjaan di desa tersebut belum mencapai 60 persen, baik pekerjaan fisik maupun kegiatan ketahanan pangan.

” Kita minta desa yang belum mencapai target pekerjaan 60 persen untuk tidak menyampaikan dokumen pengajuan pencairan DD dan ADD hingga memenuhi persyaratan,” Ujar Wagimin.

BACA JUGA: Lomba Desa Provinsi Bengkulu 2024, Desa Tunggal Jaya Wakili Mukomuko

Menurut Wagimin, pencapaian 60 persen pekerjaan adalah syarat utama agar desa dapat mengajukan pencairan DD dan ADD tahap dua, Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang telah dicairkan digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

Tahun ini, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima dana desa senilai Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, yang mengalami kenaikan Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan desa lebih cepat dan lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA: 11 Desa di Mukomuko Naik Status Menjadi Desa Mandiri Tahun 2024, Ini Daftarnya

Dengan kenaikan dana tersebut, desa-desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan, baik itu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun ketahanan pangan. Dinas PMD Kabupaten Mukomuko terus berupaya memberikan bimbingan dan dukungan kepada desa-desa agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan transparan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *