Pemkab Mukomuko Cetak Rekor Penyaluran Dana Desa Tercepat di Bengkulu untuk Tahun 2024

Penyaluran Dana Desa Mukomuko 2024
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, (Ft/dok/ist).

Pemkab Mukomuko Cetak Rekor Penyaluran Dana Desa Tercepat di Bengkulu untuk Tahun 2024

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mencatatkan prestasi sebagai daerah tercepat dalam menyalurkan Dana Desa tahun 2024 di provinsi tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, mengungkapkan pencapaian ini setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pada tahun 2024, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jumlah ini meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pengembangan desa-desa tersebut.

BACA JUGA: Lomba Desa Provinsi Bengkulu 2024, Desa Tunggal Jaya Wakili Mukomuko

“Setelah berkoordinasi dengan KPPN, Mukomuko menjadi daerah nomor satu dalam kecepatan penyaluran Dana Desa,” ujar Ujang Selamat di Mukomuko, Sabtu (29/6/24).

Tahap pertama penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen sudah diterima oleh semua desa. Hingga tanggal 24 Juni 2024, sebanyak 62 desa dari 148 desa sudah mengajukan pencairan Dana Desa dan ADD tahap kedua, yang sebesar 60 persen.

BACA JUGA: 11 Desa di Mukomuko Naik Status Menjadi Desa Mandiri Tahun 2024, Ini Daftarnya

Ujang Selamat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyaluran Dana Desa dan ADD tahap kedua kepada seluruh desa di Kabupaten Mukomuko paling lambat akhir Juli 2024.

”Kami berharap, sesuai komitmen, semua desa bisa menyelesaikan pengajuan pencairan Dana Desa dan ADD tahap kedua paling lambat akhir Juli,” kata Ujang.

Untuk mencapai target ini, Ujang menyatakan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang terus-menerus dengan perangkat desa agar mereka tetap ingat pada komitmen mereka untuk mengajukan pencairan dana tepat waktu.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah memastikan bahwa semua desa telah mencapai target pekerjaan minimal 60 persen, baik pekerjaan fisik maupun kegiatan ketahanan pangan, sebelum mengajukan pencairan tahap kedua.

BACA JUGA: Mukomuko Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua untuk Pembangunan Pedesaan Sebelum Juli 2024

Ujang mengingatkan desa-desa agar tidak terburu-buru mengajukan pencairan jika pekerjaan belum mencapai 60 persen. Hal ini penting untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan di desa.

”Kami minta desa yang belum mencapai 60 persen pekerjaan untuk tidak mengajukan pencairan, Ini agar mereka punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” jelas Ujang.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu yang terbatas dapat menyebabkan pekerjaan dilakukan dengan asal-asalan jika desa tidak tepat waktu dalam mengajukan pencairan, “Dengan batas waktu pendek, desa yang tidak cukup waktu akan melakukan proses dengan asal-asalan,” tambah Ujang.

BACA JUGA: 28 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap Kedua 2024

Selain mengejar target waktu, menjaga mutu pekerjaan di desa juga menjadi perhatian utama. Ujang meminta agar semua desa tidak asal membangun, melainkan memperhatikan kualitas dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat dan tahan lama.

“Demi mutu, kami minta desa untuk menjaga kualitas setiap pekerjaan dan tidak asal-asalan dalam membangun,” tegas Ujang. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *