Dinas Perikanan Mukomuko Ajukan Penambahan 143 Nelayan untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Perikanan Mukomuko
Dinas Perikanan Mukomuko Ajukan Penambahan 143 Nelayan untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, (ft/Ist).

Dinas Perikanan Mukomuko Ajukan Penambahan 143 Nelayan untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko telah mengajukan usulan penambahan 143 nelayan yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, pada Selasa (12/6).

Warsiman menjelaskan, “Tahun 2025, kami mengusulkan penambahan sebanyak 143 nelayan lagi karena mereka sudah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).”

BACA JUGA: Ribuan Nelayan Mukomuko Mendapatkan Kartu KUSUKA untuk Perlindungan dan Kesejahteraan

1.579 Nelayan Sudah Mendapatkan Perlindungan

Saat ini, sebanyak 1.579 nelayan di Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada nelayan yang belum mendapatkan manfaat tersebut. Meskipun demikian, mereka tetap memperoleh keuntungan dari program lain yang diinisiasi oleh Kusuka.

BACA JUGA: 139 Kelompok Pembudidaya Ikan di Mukomuko Diusulkan Terima Bantuan Teknologi Bioflok

“Nelayan yang belum memiliki Kartu ‘Kusuka’ tidak bisa diajukan sebagai penerima program ini,” ungkap Warsiman.

Penyuluh perikanan di tingkat kecamatan aktif turun ke lapangan untuk memastikan bahwa semua nelayan memiliki Kusuka, sehingga mereka dapat diajukan untuk menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: 500 Nelayan Kota Bengkulu Manfaatkan Kartu KUSUKA untuk Peningkatan Kesejahteraan

Sebanyak 143 nelayan baru saja mendapatkan Kusuka tahun ini, yang membuat mereka belum menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah, Oleh karena itu para penerima Kusuka ini diprioritaskan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda Mukomuko.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat sempat mengalokasikan bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan di daerah ini. Namun, program tersebut tidak terealisasi.

Warsiman mengatakan, “Tahun 2022 ada program bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan, tetapi nelayan di daerah ini batal mendapatkan program tersebut.”

Pada tahun tersebut, pemerintah daerah bahkan telah mengalokasikan Rp50 juta dalam APBD untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan. Dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat Kusuka, diharapkan premi asuransi yang belum sempat diberikan bisa digantikan.

BACA JUGA: Optimalkan Potensi Laut: Pemerintah Bengkulu Legalkan Perizinan dan Dukung Nelayan dengan Kartu KUSUKA

Warsiman menyatakan bahwa penambahan nelayan yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan setiap nelayan mendapatkan jaminan sosial yang layak.

“Pengawasan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan setiap nelayan yang berhak mendapatkan kartu Kusuka dan kemudian diajukan untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Tambah Warsiman, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan nelayan mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung nelayan dan keluarganya.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa semua nelayan mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera,” ungkap Warsiman. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *