Optimalkan Potensi Laut: Pemerintah Bengkulu Legalkan Perizinan dan Dukung Nelayan dengan Kartu KUSUKA

Nelayan Bengkulu
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, saat menyerahkan Perizinan kepada nelayan Bengkulu, (dok).

Mengoptimalkan Potensi Laut: Pemerintah Bengkulu Legalkan Perizinan dan Dukung Nelayan dengan Kartu KUSUKA

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah mengfasilitasi proses legalitas perizinan bagi para nelayan di wilayahnya yang terkenal dengan julukan Bumi Rafflesia, kini memungkinkan para nelayan untuk mengeksplorasi hasil laut dengan lebih baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Gubernur Rohidin Mersyah, saat melakukan kunjungan ke Kampung Nelayan, menyampaikan bahwa permasalahan yang selama ini dihadapi oleh nelayan terkait pengurusan perizinan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan alat tangkap, telah mendapatkan solusi dengan diberikannya persetujuan dan legalitas yang diperlukan.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Mersyah Apresiasi Nelayan Bengkulu yang Sukses Membuat Kapal Modern

Selain itu, Gubernur Bengkulu juga menyerahkan kartu KUSUKA (Kartu Uji Survei Kelautan dan Perikanan) dan Rekomendasi BBM (Bahan Bakar Minyak). Menurutnya, para nelayan perlu mendapatkan dukungan khusus dalam hal pemenuhan kebutuhan BBM untuk menjalankan usaha penangkapan ikan mereka. Sebelumnya, kelompok nelayan telah mengajukan usulan dan melengkapi data yang diperlukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan para nelayan di wilayahnya, terutama di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Serahkan Gerobak Motor: Dorong Produktivitas UMKM di Kota Bengkulu

Lebih lanjut, kegiatan ini juga mencakup penetapan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, semi-modern, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Syafriandi juga menjelaskan bahwa izin kapal yang sebelumnya menggunakan trol kini telah diubah menjadi izin kapal semi-modern. Dengan adanya SIUP ini, Syafriandi berharap agar kapal-kapal semi-modern dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan alat tangkap sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat melakukan penangkapan ikan dengan baik dan berkelanjutan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *