Desa Muara Payang Terima Surat Peringatan Kedua, Kantor Desa Tutup Saat Jam Kerja Ganggu Pelayanan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Camat Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jardi, S.E., mengungkapkan bahwa Desa Muara Payang dan perangkat desanya telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari pihak kecamatan. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan mereka yang berakibat pada penutupan Kantor Desa, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sudah kirim Surat Peringatan dua kali kepada Kepala Desa dan perangkatnya atas keteledoran mereka seiring dengan tutupnya Kantor Desa. Ini sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Jardi pada hari Kamis, (18/7/24), kepada awak media di rumahnya.
BACA JUGA: Kepala Desa Padang Lebar Bengkulu Selatan Keluhkan Kondisi Infrastruktur
Jardi menekankan pentingnya Kantor Desa tetap buka sesuai jadwal agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar. Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebutuhan administratif warga terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, Jardi juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memberikan pendampingan dan bimbingan kepada perangkat Desa Muara Payang. Hal ini dilakukan agar mereka bisa memahami pentingnya ketaatan pada aturan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.
BACA JUGA: Pemdes Suka Negeri Berpartisipasi dalam Web Binar Percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI
“Kami tidak hanya memberikan surat peringatan, tetapi juga pendampingan dan bimbingan, Kami ingin perangkat desa memahami betapa pentingnya tugas mereka dalam melayani masyarakat,” jelas Jardi.
Menanggapi keluhan warga, Jardi berjanji akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Muara Payang dan memastikan bahwa perangkat desa memenuhi kewajiban mereka. Ia juga mengajak warga untuk melaporkan jika ada penutupan kantor desa yang tidak sesuai dengan jadwal.
BACA JUGA: Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Payang Tutup Saat Jam Kerja
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa perangkat desa menjalankan tugas mereka dengan baik. Jika ada masalah, warga bisa melaporkannya kepada kami,” kata Jardi.
Jardi menyarankan agar setiap desa memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif. Hal ini penting agar setiap perangkat desa bisa diawasi kinerjanya dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami mendorong setiap desa untuk memiliki mekanisme pengawasan internal yang baik. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat desa menjalankan tugas mereka dengan benar,” sarannya.
BACA JUGA: 72 Persen Desa di Kabupaten Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024
Jardi juga mengajak seluruh perangkat desa di Kecamatan Seginim untuk meningkatkan disiplin dan komitmen dalam melayani masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
“Kami mengajak semua perangkat desa untuk lebih disiplin dan berkomitmen dalam melayani masyarakat, Pelayanan publik adalah tanggung jawab kita bersama,” ajaknya.
Pada tanggal (2/7/24) Awak Media Kantor-berita.com menuliskan berita dengan judul “Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Payang Tutup Saat Jam Kerja”, shingga membuat Pihak Kecamatan sedikit berang terhadap Kepala desa dan perangkatnya, sehingga memberikan Peringatan sanksi keras secara tertulis. (**)
Editor: (KB One)
Pewarta: Erwan
Foto: Iqbal Juniko